Lebaran Idul Fitri 2021

Berapa THR Idul Fitri Gibran? Cek juga Hubungan Gaji Walikota Solo dengan Beras dan Mobilnya

Berapa besaran tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri 2021 Gibran Rakabuming? cek hubungan gaji Walikota Solo dengan beras dan mobilnya.

Penulis: Kun | Editor: Doan Pardede
Kolase TribunKaltim.co
Berapa besaran tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri 2021 Gibran Rakabuming? cek hubungan gaji Walikota Solo dengan beras dan mobilnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kamis (13/5/2021) pemerintah menetapkan hari lebaran Idul Fitri 2021.

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka jadi salah satu pejabat yang berhak menerima tunjangan hari raya alias THR.

Berapa besaran tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri 2021 Gibran Rakabuming?

Cek hubungan gaji Walikota Solo selama 3 bulan dengan beras dan mobilnya.

Baca juga: Habis Lurah Solo Giliran Sopir Bus BST Dipecat Walikota Gibran Rakabuming, Dalil Anak Jokowi Logis

Ya, Gibran Rakabuming mengatakan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo sudah cair, termasuk yang diperuntukkan untuknya.

Itu menjadi THR pertama yang didapatkannya sebagai Walikota Solo.

Namun, ia belum sempat mengecek nominal THR yang didapatkannya.

"Sudah cair. (Nominal) tidak tahu. Tidak mengecek. Saya tidak pernah mengecek," katanya, Selasa (11/5/2021).

Tidak hanya THR, Gibran juga tidak mengecek nominal gajinya sebagai Wali Kota Solo, termasuk saat pertama kali menerima.

"Gaji juga tidak pernah mengecek," ucapnya.

Baca juga: PELAN-PELAN Terkuak Siapa Donor Dana KKB Papua Sampai Punya Senjata Mahal, Terbongkar Gara-Gara Ini

Gibran mengaku gaji yang didapatkannya sebagai Wali Kota Solo dipakainya untuk membeli beras.

Beras tersebut kemudian dibagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan saat bertemu di jalan.

Namun, Gibran enggan membeberkan besaran beras yang dibelinya.

"Gaji saya habiskan untuk membeli beras. Itu saya kasih ke orang-orang. Memberi kepada orang itu tidak perlu dihitung," ujarnya.

Untuk apa?

Diketahui Gibran Rakabuming mengaku gaji yang didapatkannya sebagai Wali Kota Solo dipakainya untuk membeli beras.

Beras tersebut kemudian dibagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan saat bertemu di jalan.

Anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming enggan membeberkan berapa banyak beras yang dibelinya.

"Gaji saya habiskan untuk membeli beras. Itu saya kasih ke orang-orang. Memberi kepada orang itu tidak perlu dihitung," ujarnya.

Beras di dalam Mobil

Mobil Toyota Innova putih berplat nomor AD 1 A yang dipakai Gibran, memang kerap berisi beberapa karung beras bertulisan C4.

Dari pantauan TribunSolo.com, karung-karung beras tersebut diletakkan di bagian jok belakang atau di samping kursi yang biasa diduduki Gibran.

"Mobilnya itu, kursi belakang dicopot," kata Gibran, Sabtu (20/3/2021).

"Saya isi dengan (beberapa karung) beras," tambahnya.

Gibran enggan menyebut berapa jumlah karung atau kilogram karung beras yang dibawanya dalam mobil tiap harinya.

"Tidak usah disebutkan," katanya.

Gibran mengaku beras-beras tersebut biasanya dibagi-bagi ke orang-orang yang membutuhkan, khususnya saat bertemu di jalan.

"(Baginya) waktu berangkat sama pulang kantor," aku dia.

"Kalau lihat tukang becak, kakek-kakek berhenti terus dibagikan," tambahnya.

Baca juga: KUMPULAN Ucapan Lebaran 2021 Terbaik, Cocok Dibagi Saat idul Fitri Melalui WhatsApp dan Instagram

Berapa Gaji Gibran?

Gibran Rakabuming Raka resmi diakui negara menjadi Wali Kota Solo seusai pengambilan sumpah di hadapan Gubernur Ganjar Pranowo, 26 Februari 2021.

Dalam pengambilan sumpah tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut didampingi waki wali kota, Teguh Prakosa.

Pasca-dilantiknya Gibran Rakabuming, muncul pertanyaan: berapa gaji Wali Kota Solo?

Perlu diketahui, dulu wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.

Besaran Gaji

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Baca juga: Gibran Rakabuming Pastikan Kendaraan Plat Luar tak Bisa Masuk Solo, Ini Senjata Rahasia Anak Jokowi

Tunjangan wali kota

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya operasional

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

- PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

Misalnya, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959.

Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.

(*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR Cair, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Mengaku Tak Tahu Nominal, 'Saya Tidak Pernah Ngecek',

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved