Rabu, 8 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Dua Pria Penjambret Ponsel Diringkus Polisi di Balikpapan, Ini Modusnya

Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara membekuk dua pria berinisial IM (27) dan MR (27) karena menjambret sebuah ponsel di Balikpapan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara membekuk dua pria berinisial IM (27) dan MR (27) akibat menjambret sebuah ponsel di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara membekuk dua pria berinisial IM (27) dan MR (27) karena menjambret sebuah ponsel di Balikpapan.

Aksi keduanya dilakukan ketika ponsel tersebut tengah dalam genggaman seorang anak berinisial MF (9).

Anak itu diketahui sedang bermain game melalui ponselnya.

"Bahwa benar pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara telah terjadi curas atau jambret yang dilakukan kedua tersangka," ucap Kapolsekta Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto.

Baca juga: Aksi Jambret Ponsel Milik Anak di Bawah Umur di Balikpapan Terekam CCTV, Pelaku Mudah Diringkus

Kepada Tribun Kaltim, ia memaparkan modus tersangka, yakni mengintai MF.

Kemudian MR dan IM menghampiri anak itu.

MR yang berjaga di sepeda motornya, sengaja tak mematikan mesin sambil menunggu IM.

"Tersangka IM turun dari sepeda motor lalu mendatangi anak yang sedang bermain hp dan merampasnya. Lalu melompat ke arah sepeda motor," urai Kompol Danang.

MR lantas memacu kencang sepeda motornya dan membawa kabur ponsel milik MF.

Baca juga: Viral, Penjambret Tarik Paksa Kalung Korban hingga Terjatuh, Aksinya Terekam Kamera Pengawas

Baca juga: Polresta Balikpapan Beber Beberapa Titik Lokasi Operasi Pelaku Aksi Penjambretan di Kota Minyak

Orangtua MF yang keberatan, lantas mengadu kepada Polsek Balikpapan Utara dan lantas melakukan lidik.

Beruntung selang hitungan hari, kedua tersangka berhasil diamankan sekaligus barang buktinya.

"Hal ini juga menjadi perhatian bagi orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak menggunakan hp saat di luar rumah karena rawan tindak kejahatan," ucap Danang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara dengan jerat Pasal 365 KUHP paling lama 9 tahun.

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved