Virus Corona
Liburan Lebaran Idul Fitri 2021, Tempat Wisata di Zona Merah dan Orange Wajib Tutup
Pemerintah memutuskan tempat wisata yang berada di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) ditutup selama libur Lebaran
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tempat wisata yang berada di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) ditutup selama libur Lebaran 2021.
Sementara yang berlokasi di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) boleh beroperasi dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas.
Keputusan diambil setelah Presiden Joko Widodo bersama jajaran kabinetnya menggelar rapat terbatas pada 10 Mei lalu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, hal ini untuk meminimalisir peluang terjadinya kerumunan selama terjadinya periode peniadaan mudik lebaran selama 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Rumah Sakit di 8 Daerah Harus Siapkan Tempat Tidur Tambahan, Antisipasi Kasus Covid-19 Usai Lebaran
Wiku melanjutkan, pada periode ini masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat umum atau berwisata bersama keluarga dan kerabatnya.
"Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan," jelasnya dalam keterangan pers Selasa (11/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Keputusan pemerintah cukup beralasan kuat dengan pertimbangan perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah.
Di antaranya, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat).
Baca Juga: Menteri Kesehatan Ingin Usai Lebaran Idul Fitri, Setiap Daerah Tancap Gas Lagi Vaksinasi Covid-19
Sementara zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi. Yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16) dan Sumatera Barat (16).
"Jumlah kabupaten/kota di zona oranye, didominasi oleh kabupaten/kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik," lanjutnya.
Wiku meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini dan kepada seluruh bupati dan walikota yang disebutkan, harus segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat.
Terkait peniadaan mudik dengan membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia, Positif Covid-19 Capai 3.448, Meninggal Dunia 99 Orang