Lebaran Idul Fitri 2021
Polres Bontang Ciduk Warga Telihan Atas Kepemilikan 5,68 Gram Sabu
NT ditangkap Polres Bontang sekita pukul 07.00 Wita pada, Rabu (12/5/2021), usai terbukti terlibat dalam kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKATIM.CO, BONTANG - NT (38) warga Gunung Telihan Bontang Barat, diciduk Polres Bontang saat sedang tertidur pulas di kediamannya.
NT ditangkap Polres Bontang sekira pukul 07.00 Wita pada, Rabu (12/5/2021), usai terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang tak terima lingkungannya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, usai tersangka diringkus, petugas berhasil menemukan sabu seberat 5,68 gram di dalam kamar tersangka.
Baca juga: Simpan Sabu 3,34 Gram, Pria Berumur Setengah Abad Warga Bukit Sintuk Diamankan Polres Bontang
"Sabu sebanyak 13 bungkus plastik itu disimpan dalam kota berwarnan orange, didekat kaki tempatnya dia tidur," ungkap Suyono dalam pers rilisnya pada, Kamis (13/5/2021).
Selain menemukan sabu, anggota juga menyita barang bukti lain milik tersangka. Diantaranya uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu, kotak permen, pipet kaca, sedotan plastik, korek api, dan kotak karton berwarna oranye.
Baca juga: Pelaku Masih Keliaran, Polres Bontang Belum Kantongi Identitas Perampok Toko Agen Telur Mama Anjas
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, NT dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola