Berita Berau Terkini

Usai Salat Idul Fitri di RutanTanjung Redeb, Wabup Berau Berikan SK Remisi Hari Raya Warga Binaan

Salat Idul Fitri di Rutan, Wakil Bupati Berau secara simbolis berikan SK Remisi Hari Raya bagi warga binaan Rutan Tanjung Redeb

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim
Wakil Bupati Berau H Gamalis didampingi kepala Rutan Tanjung Redeb menyerahkan SK remisi kepada warga binaan pemasyarakatan, Kamis (13/5/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Wakil Bupati Berau H Gamalis melaksanakan salat idul fitri di rumah tahan negara (Rutan) Tanjung Redeb, Jl Murjani, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, (13/5/2021).

Usai melaksanakan salat idul fitri, Bupati Berau didampingi kepala Rutan Tanjung Redeb Puang Dirham menyerahkan secara simbolis SK remisi terhadap warga binaan.

"Dalam kesempatan ini saya menyerahkan SK remisi ke 406 warga binaan Rutan Tanjung Redeb, yang mana 1 diantaranya bebas murni dan satu lagi bebas bersyarat," jelas H Gamalis.

Lanjut Gamalis berharap, dengan adanya remisi hari raya tersebut, warga binaan yang menjalani masa tahanan bisa lebih patuh terhadap hukum sehingga jika nantinya keluar mereka bisa kembali kedalam kehidupan masyarakat.

"Alhamdulillah ini menjadi berkah buat warga binaan menyembut hari raya idul fitri, dan saya sampaikan selamat buat yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahan termasuk yang mendapat remisi bebas," tuturnya.

Baca juga: Tahun Ini Lapas Kelas IIA Tarakan Kembali Usulkan Remisi Bagi Warga Binaan, Penjelasan Kalapas

Usai menyerahkan secara remisi terhadap warga binaan, wakil bupati Berau itu juga menyempatkan berkeliling di komplek blok warga binaan dan menyapa mereka.

Wakil Bupati Berau H Gamalis didampingi kepala Rutan Tanjung Redeb menyerahkan SK remisi kepada warga binaan pemasyarakatan, Kamis (13/5/2021).
Wakil Bupati Berau H Gamalis didampingi kepala Rutan Tanjung Redeb menyerahkan SK remisi kepada warga binaan pemasyarakatan, Kamis (13/5/2021). (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sementara itu, Kepala Rutan Tanjung Redeb Puang Dirham mengatakan remisi yang diberikan kepada warga binaan pada dasarnya mereka harus memenuhi minimal dua syarat, yakni administratif dan substantif.

"Administrasi artinya yang bersangkutan bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi kerena tidak tergabung dalam tindak pidana khusus, dan teroris misalnya. Dan kasus tindak pidana khusus boleh mendapat tapi harus ada justice kolaborasi," jelas Puang Dirham.

Baca juga: 447 WBP Lapas Klas IIB Nunukan Dapat Remisi, 60 Persen Merupakan Kasus Narkoba

"Untuk substantif nya itu warga binaan harus berperilaku baik, jadi ada penilaian, dan misal administrasinya bagus tapi perilaku tidak bagus maka tidak akan diusulkan untuk mendapat remisi," pungkasnya.

Puang Dirham menambahkan, setelah mendapat remisi para warga binaan bisa taat dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran agar remisi tersebut tidak dicabut lagi.

(*)

Berita Berau Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved