Berita Tarakan Terkini

Tahun Ini Lapas Kelas IIA Tarakan Kembali Usulkan Remisi Bagi Warga Binaan, Penjelasan Kalapas

Lapas Kelas IIA Tarakan kembali mengumumkan remisi (pengurangan hukuman) bagi  narapidana (napi) atau warga binaan di 2021 selama Idul Fitri

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, RISNAWATI
Kalapas Kelas II A Tarakan, Yosef Yanbise 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Lapas Kelas IIA Tarakan kembali mengumumkan remisi (pengurangan hukuman) bagi  narapidana (napi) atau warga binaan di 2021 selama Idul Fitri.

Dikatakan Kepala Kantor Lapas Kelas II Tarakan, Yosef Benyamin Yembise, menyoal remisi pihaknya masih belum bisa menyebutkan total yang akan mendapatkan potongan masa hukuman tahun ini.

Namun lanjut Yosef, pihaknya sudah mengusulkan napi untuk dua jenis remisi.

Di antaranya terdiri dari remisi khusus (RK1) yakni pengurangan masa hukuman sebanyak 181 orang untuk tindak pidana non PP 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2011.

Baca juga: NEWS VIDEO 409 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tarakan Dapat Remisi

Kemudian lanjutnya, RK1 tindak pidana terkait pasal 34a ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 272 orang

Adapun RK1 lanjutnya diberikan saat hari raya Idul Fitri bagi napi yang memenuhi syarat administratif subtantif dan dikurangi masa hukumannya.

"Jadi kita sudah usulkan jumlahnya. Untuk yang sudah disetujui nanti diumumkan," urai Yosef.

Sementara itu, remisi yang dikurangi masa tahanannya bersamaan dinyatakan bebas (RK2), untuk tindak pidana non PP 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 total satu orang.

Lanjutnya, untuk tindak pidana terkait pasal 34a ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak dua orang.

Baca juga: Kalapas Kelas II A Tarakan Duga Masih Ada Napi yang Gunakan HP di Lapas

"Ketika mendapatkan remisi, pengurangannya dihitung pas tanggal bebasnya. Itu RK2," jelas Yosef.

Selama ini tambah Yosef, memang banyak yang beranggapan bahwa RK2 itu diusulkan napi bebas.

"Padahal tidak begitu pengertiannya," beber Yosef.

Lebih lanjut ia mengatakan ketika pengajuan remisi untuk RK2, napi yang diusulkan bersamaan waktunya bebas.

"Itu baru disebut RK2," tegasnya seraya menambahkan total saat ini ada sekitar 1.167 warga binaan menghuni Lapas Klas IIA Tarakan. (*)

Berita tentang Tarakan

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved