Bupati Kediri Turunkan Jabatan Camat Purwoasri Satu Tingkat, Pungli THR ke Desa-desa

Seorang Camat di Kabupaten Kediri diturunkan jabatannya satu tingkat lebih rendah karena tertangkap basah melakukan pungutan liar.

Editor: Mathias Masan Ola
INTERNET
Ilustrasi 

2. Kemudian Kasi Pemberdayaan Masyarakat meneruskan permintaan camat ini ke para Kepala Desa melalui Grup WhatsApp.

Baca juga: NEWS VIDEO Warga Protes dan Bela Lurah yang Dicopot Gibran Karena Dugaan Pungli

3. Menindaklanjuti arahan Camat Purwoasri, kemudian salah satu perangkat desa yakni Bendahara Desa di Kecamatan Purwoasri, mengajak bicara Kasi PMD Kecamatan untuk bahas mengenai nominal THR.

4. Hingga akhirnya pada tanggal 28 April 2021, disepakati angka sebesar 1 juta rupiah yang diserahkan kepada Camat Purwoasri. Dari sebelumnya permintaan dari camat Purwoasri, meminta sejumlah Rp 1,5 juta.

5. Selanjutnya Mas Dhito menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat mengenai pungli yang dilakukan oleh Camat Purwoasri.

6. Kemudian pada tanggal 5 Mei 2021, Mas Dhito menemukan transaksi yang dilakukan oleh Kasi PMD Kecamatan di sebuah Balai Desa Ketawang Purwoasri dan menemukan uang sekitar 15 juta rupiah.

7. Saat ini pihak yang bersangkutan sudah dilakukan proses pemeriksaan oleh inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.

8. Untuk sanksi yang diberikan ini ada dua macam. Pertama untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi berat berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Sementara itu untuk Kasi PMD Kecamatan diberikan penurunan pangkat lebih rendah jabatan selama 3 tahun.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bupati Kediri Mas Dhito Tangkap Basah Camat Purwoasri Minta THR, Temukan Uang Rp 15 Juta

Artikel ini juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Bupati Kediri Tangkap Basah Camat Purwoasri Minta THR ke Desa, Temukan Uang Rp 15 Juta,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved