Berita Nasional Terkini

Update Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, Sri Mulyani Tak Masukkan Tunjangan Kinerja

Update tanggal pencairan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri, Sri Mulyani tak masukkan tunjangan kinerja

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase/istimewa
Presiden Jokowi memastikan kapan pencairan gaji ke 13 itu dilakukan 

Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggo ditetapkan 4.730.

Dalam penghitungan tukin, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Di mana dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.

Dengan demikian maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.

Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dannilai jabatan sebesar 190, maka Tunjangan Kinerja yang didapatkan Rp 950.000.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Cair Juni, gaji ke-13 PNS/Polri/TNI akan Diberikan Tanpa Tunjangan Kinerja Segini Besarannya, https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/16/cair-juni-gaji-ke-13-pnspolritni-akan-diberikan-tanpa-tunjangan-kinerja-segini-besarannya?page=all.

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved