Lebaran Idul Fitri 2021
Ingin Kembali ke Jakarta Usai Lebaran Idul Fitri 1442 H, Tidak Perlu Bawa SIKM, Ini Syaratnya
Ingin kembali ke Jakarta Usai Lebaran Idul Fitri 1442 H, Tidak Perlu Bawa SIKM, Ini Syaratnya
TRIBUNKALTIM.CO - Ingin kembali ke Jakarta Usai Lebaran Idul Fitri 1442 H, Tidak Perlu Bawa SIKM, Ini Syaratnya
Mulai hari, Senin (17/5/2021) masyarakat yang akan keluar masuk wilayah Jakarta tidak perlu lagi membawa surat izin keluar/masuk (SIKM).
Hal ini sesuai dengan masa larangan mudik yang akan pada 6-17 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, SIKM sudah tidak diperlukan lagi hari ini.
"SIKM berlaku untuk pelaku perjalanan perorangan Sampai tanggal 17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada Kompas.com pada Minggu (16/5/2021).
Ketentuan masa berlaku SIKM memang diatur hanya pada masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Ketentuan itu termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (4/5/2021) lalu.
Meski demikian, Syafrin memastikan para pendatang yang kembali ke DKI Jakarta harus melampirkan keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes.
• Beri Ucapan Selamat Lebaran, Iis Dahlia Panen Kritikan Lantaran Baju yang Dipakai Dianggap Tidak Pas
• Antisipasi Arus Balik Lebaran, Penjagaan di Pos Penyekatan Tugu Selamat Datang Bontang Ditingkatkan
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, untuk ditunjukkan kepada para petugas di pos penyekatan.
Sebelumnya, Polri memastikan akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.
Warga yang Kembali ke Jakarta Usai Mudik Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021).
Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy, seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).
68.310 Kendaraan Diputarkalikkan
Setidaknya 68 ribu kendaraan diminta putar balik ke titik awal keberangkatan selama 9 hari operasi penyekatan pelarangan mudik lebaran 2021 di Jakarta dan sekitarnya.