Lebaran Idul Fitri 2021

Ingin Kembali ke Jakarta Usai Lebaran Idul Fitri 1442 H, Tidak Perlu Bawa SIKM, Ini Syaratnya

Ingin kembali ke Jakarta Usai Lebaran Idul Fitri 1442 H, Tidak Perlu Bawa SIKM, Ini Syaratnya

Editor: Nur Pratama
KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES
ILustrasi 

Bahkan kata Fadil, saat ini kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menindak pidana pengendara yang didapati menyertakan surat swab palsu tersebut.

"Pasti kami periksa, kami sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah itu pemalsuan atau tidak, jika ada pemalsuan kita akan proses dengan tindak pidana pemalsuan surat," kata Fadil.

Kendati begitu Fadil tidak menjelaskan secara detil tindak pidana atau sanksi yang diberikan pihaknya kepada pengendara yang menyalahgunakan surat swab antigen tersebut.

Adapun untuk operasi pos pemeriksaan yang didirikan ini kata mantan Kapolda Jawa Timur itu akan berlangsung sejak hari ini Minggu (16/5/2021) hingga 24 Mei mendatang.

Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan pos pemeriksaan itu akan diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Karena kami menyadari bersama larangan mudik akan selesai tanggal 18 nanti pasti jumlah orang yang kembali menuju Jakarta setelah itu akan meningkat, nah itu kita akan evaluasi terus setiap harinya," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul : Tak Perlu Bawa SIKM Lagi, Berikut Syarat Bagi Pemudik yang Ingin Kembali ke Jakarta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved