Berita Kukar Terkini
Pemkab Kukar Jaga Komitmen Dalam Menyusun Dokumen Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Kukar menjaga komitmen dalam penyusunan dokumen rencana sesuai dengan tahapan peraturan Perundang-Undangan
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kukar menjaga komitmen dalam penyusunan dokumen rencana sesuai dengan tahapan peraturan Perundang-Undangan, dan sebagai reapon positif terhadap surat KPK nomor 8 tahun 2021.
Hal itu juga ia sampaikan saat memimpin Rapat Sinkronisasi Usulan Pokok Pikiran DPRD dengan Prioritas Pembangunan Daerah pada Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, Kabupaten Kukar, Minggu (16/05/2021) kemarin.
Baca Juga: Pulau Beras Basah Bontang Ditutup, Warga Lirik Potensi Wisata Pantai di Muara Badak Kukar
Baca Juga: Ungkap Peredaran Sabu 5,6 Kg, Satreskoba Kukar Dapat Penghargaan dari Polda Kaltim
"Sesuai permendagri 86 tahun 2017 pasal 78 ayat 2 DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD,” ujarnya dalam rilis prokom setkab Kukar, Senin, (17/5/2021).
Lanjut dia, tentunya sesuai dengan peraturan tersebut di harapkan DPRD dapat bersama sama menselaraskan dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pembangunan di Kukar.
Baca Juga: 46.492 Orang Sudah Divaksin, Pemkab Kukar Masih Targetkan Vaksinasi untuk 77.349 Orang
Baca Juga: Sholat Idul Fitri di Samboja, Wabup Kukar Rendi Solihin Minta Warga Tetap Jaga dan Patuhi Prokes
Bahkan, melalui pokok-pokok pikiran DPRD, dapat diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas rill anggaran.
"Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD sebagaimana dalam peraturan Perundang-Undangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan dokumen perencanaan yang transparan, reaponsive dan akuntabel dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Kukar Larang Takbiran Keliling di Jalanan, tapi Boleh Digelar Hanya di 2 Tempat Ini
Baca Juga: Salat Ied di Masjid dan Lapangan Dibolehkan di Kukar, Ini Syaratnya
Hal itu ucap Sunggono, agar usulan Pokir tidak terlepas dari prioritas pembangunan daerah, dan tentunya pemerintah daerah bersama DPRD kabupaten Kukar dapat memanfaatkan dan memanajemeni ketersediaan kapasitas rill anggaran Pembangunan Daerah khususnya di Kabupaten Kukar tahun 2022.
“Sehingga usulan Pokir tidak terlepas dari prioritas pembangunan daerah,” pungkasnya.(*)