Lebaran Idul Fitri 2021
Salat Ied di Masjid dan Lapangan Dibolehkan di Kukar, Ini Syaratnya
Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Mukhtar menginformasikan ke masyarakat Kukar bahwa 1 Syawal 1443 H jatuh pada Kamis, (13/5/2021) besok.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Usai mengikuti pemantauan hilal pada Selasa sore, (11/5/2021) kemarin di Kota Samarinda, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Mukhtar menginformasikan ke masyarakat Kukar bahwa 1 Syawal 1443 H jatuh pada Kamis, (13/5/2021) besok.
“Kami sudah ikut pemantauan hilal kemarin di Samarinda, dipastikan lebaran jatuh pada hari Kamis besok,” ujar Mukhtar kepada TribunKaltim.Co, Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: Jelang Idulfitri, Polres Kukar Bagikan Ratusan Bingkisan Sembako kepada Warga dan Ponpes
Baca Juga: Dilantik Asisten I Setkab Kukar, Anggota BPD Tubuhan dan Teluk Muda di Kenohan Siap Jalankan Tugas
Dengan ditetapkannya lebaran pada Kamis besok, Mukhtar mengimbau warga kukar untuk tidak melakukan takbiran keliling pada malam ini.
“Saya imbau warga tidak lakukan takbiran keliling, takbiran di masjid boleh tapi jangan berkerumun,” imbaunya.
Mukhtar juga menyampaikan, untuk pembatasan kegiatan salat ied pada perayaan Idul Fitri dibolehkan di tempat ibadah atau lapangan, namun dengan jumlah jamaah maksimal setengah dari kapasitas yang ada di tempat tersebut.
Baca Juga: Desa Tanjung Batu Kawasan Cadangan Pangan Strategis Nasional, Sekda Kukar: Persiapan Songsong IKN
Baca Juga: Jelang Idul Fitri Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi Bagikan 2,500 Paket Sembako ke Empat Kecamatan
“Kemudian kita minta tetap terapkan protokol kesehatan secara ketat agar tidak terjadi klaster Covid-19 yang baru,” pintanya.
Sementara itu, semakin meresahkannya pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini, tidak menyurutkan semangat masyarakat.
Khususnya kaum muslim untuk beribadah di bulan suci Ramadhan tahun 2021 ini.
Terlebih dalam waktu dekat, kurang dari sepekan kaum muslim sudah akan merayarakan hari raya idul fitri atau lebaran.
Di saat masyarakat yang akan mudik dilarang oleh pemerintah, untuk salat ied di masjid atau di lapangan masih diperbolehkan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Wabup Rendi Solihin di Hadapan Isran Noor Beber 2 Bulan Terakhir Kasus Covid-19 Kukar Menurun