Berita Kutai Barat Terkini

Pemkab Kutai Barat Sukses Raih WTP Enam Kali Berturut-turut

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2020.

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Wakil Bupati Edyanto Arkan dan Ketua DPRD Kubar Ridwai saat kegiatan serah terima dan menerima LHP atas LKPD tahun 2020 dari Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Dadek Nandemar.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Usai melakukan pemeriksaan pengeluaran anggaran pembelanjaan pemkab Kutai Barat, BPK RI perwakilan provinsi Kalimantan Timur menyerahkan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2020.

LHP-LKP itu diserahkan langsung Kepala BPK RI Dedek Nandemar dan diterima Wakil Bupati Kutai Barat H. Edyanto Arkan,  sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara didampingi Sekdakab Kutai Barat Ayonius, Ketua DPRD Kubar Ridwai dan Kepala Inspektorat Kubar  R.B Bely. J.W.

Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Dadek Nandemar menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih, kepada DPRD Kabupaten Kutai Barat dan Pemkab Kubar beserta jajaran atas kerja sama yang terjalin baik.

Baca Juga: Pemkab Kubar Bolehkan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masjid, Begini Syarat-syaratnya

Selain itu, dia juga mengapresiasi kepada pemerintah Kutai Barat atas keberhasilannya meraih kembali wajar tanpa pengecualian (WTP), untuk yang ke enam kalinya secara beruntun.

"Sehingga secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, dan mengucapkan selamat karena Kutai Barat meraih kembali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-6 kalinya secara berturut-turut," ungkapnya, Senin (17/4/2021).

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,  mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Prokes Wajib Diperketat dan Jumlah Jamaah Dibatasi Saat Shalat Idul Fitri di Masjid di Kubar

"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah, untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan" jelasnya. 

Hasil pemeriksaan tersebut terdiri dari, pertama Laporan hasil pemeriksaan atas Laporan keuangan pemkab Kubar tahun 2020, kedua Laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Kubar H.Edyanto Arkan,SE mengapresiasi kinerja dan kerja keras perangkat daerah dan DPRD Kutai Barat sehingga Kubar bisa meraih kembali WTP untuk yang keenam kalinya secara berturut-turut.

Baca Juga: Bupati Kubar FX Yapan Serahkan BLT ke Warga Kecamatan Muara Lawa

"Kami menyadari bahwa ini adalah bentuk komitmen kami dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Kami berterimakasih kepada BPK RI yang sudah melaksanakan tugasnya secara optimal. Seluruh masukan dan hasil koreksi akan segera ditindaklanjuti  dalam waktu 60 hari kedepan.

Mari semua satukan tekad langkah membangun Hari Esok Kutai Barat yang lebih baik daripada hari Ini," ujar Wabub Kubar H. Edyanto Arkan. (*)

Berita tentang Kutai Barat

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved