Berita Kaltim Terkini
Pengungkapan Sindikat Peredaran Sabu, Berikut Kronologi 1 Tersangka Tertangkap di Lapas Bontang
Komitmen dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komitmen dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu baru-baru ini.
Pengungkapan sindikat peredaran narkotika ini mencapai wilayah Kaltim-Kaltara dan melibatkan narapidana atau warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bontang dan Kota Tarakan.
5 kilogram narkotika jenis sabu berhasil disita untuk barang bukti oleh jajaran BNNP Kaltim beserta tim gabungan.
Kronologis pengungkapan sendiri dijelaskan oleh Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol. Wisnu Andayana Selasa (18/5/2021) hari ini.
Baca Juga: BNNP Berkomunikasi ke Polda Kaltim, Sabu yang Dimusnahkan Identik dengan Kasus 25 Kg
Hal itu disampaikan saat gelaran rilis bersama awak media di kantornya, Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dijelaskan perwira polisi berpangkat bintang satu ini menceritakan bahwa tim BNNP Kaltim mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu yang akan diedarkan dan dibawa dari daerah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara menuju Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Tim Intelijen pemberantasan BNNP Kaltim selanjutnya melakukan penyelidikan lapangan, dan hasilnya benar akan ada pengiriman barang sabu dalam jumlah besar dari daerah Tanjung Selor ke Kota Samarinda," jelasnya.
Hasil dari laporan intelijen pemberantasan BNNP Kaltim tersebut, bersama BNNK Bontang bekerja sama dengan tim gabungan dari Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kanwil DJBC Kalbagtim) bersama jajaran kepolisian memantau disekitar jalan poros Sangatta-Bengalon, Desa Muara Bengalon Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur yang menjadi jalur perlintasan.
Baca Juga: Operasi Ketupat Mahakam 2021 Berakhir, Agenda Polres Kukar Menggelar KRYD
Tepatnya pada hari Sabtu (17/4/2021) lalu, sekitar pukul 15.30 Wita di Poros Sangatta-Bengalon tim gabungan melakukan pengejaran terhadap kendaraan roda 4 jenis minibus xenia berwarna putih.
Dengan Nomor Polisi KT 1572 WI yang disinyalir membawa barang narkotika jenis sabu.
Sopir dikendarai oleh saudara X yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat kejar-kejaran, terlihat sopir membuang barang yang diduga sabu ke sebelah kanan kemudi, dan terlihat oleh anggota tim gabungan.