Berita Kaltim Terkini

Pengungkapan Sindikat Peredaran Sabu, Berikut Kronologi 1 Tersangka Tertangkap di Lapas Bontang 

Komitmen dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Tim gabungan saat memperlihatkan barang bukti. Dan saat pemusnahan barang bukti narkotika sabu menggunakan blender, Selasa (18/5/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komitmen dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu baru-baru ini.

Pengungkapan sindikat peredaran narkotika ini mencapai wilayah Kaltim-Kaltara dan melibatkan narapidana atau warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bontang dan Kota Tarakan.

5 kilogram narkotika jenis sabu berhasil disita untuk barang bukti oleh jajaran BNNP Kaltim beserta tim gabungan.

Kronologis pengungkapan sendiri dijelaskan oleh Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol. Wisnu Andayana Selasa (18/5/2021) hari ini.

Baca Juga: BNNP Berkomunikasi ke Polda Kaltim, Sabu yang Dimusnahkan Identik dengan Kasus 25 Kg

Hal itu disampaikan saat gelaran rilis bersama awak media di kantornya, Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Dijelaskan perwira polisi berpangkat bintang satu ini menceritakan bahwa tim BNNP Kaltim mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu yang akan diedarkan dan dibawa dari daerah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara menuju Kota Samarinda, Kalimantan Timur

"Tim Intelijen pemberantasan BNNP Kaltim selanjutnya melakukan penyelidikan lapangan, dan hasilnya benar akan ada pengiriman barang sabu dalam jumlah besar dari daerah Tanjung Selor ke Kota Samarinda," jelasnya. 

Hasil dari laporan intelijen pemberantasan BNNP Kaltim tersebut, bersama BNNK Bontang bekerja sama dengan tim gabungan dari Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kanwil DJBC Kalbagtim) bersama jajaran kepolisian memantau disekitar jalan poros Sangatta-Bengalon, Desa Muara Bengalon Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur yang menjadi jalur perlintasan.

Baca Juga: Operasi Ketupat Mahakam 2021 Berakhir, Agenda Polres Kukar Menggelar KRYD

Tepatnya pada hari Sabtu (17/4/2021) lalu, sekitar pukul 15.30 Wita di Poros Sangatta-Bengalon tim gabungan melakukan pengejaran terhadap kendaraan roda 4 jenis minibus xenia berwarna putih.

Dengan Nomor Polisi KT 1572 WI yang disinyalir membawa barang narkotika jenis sabu.

Sopir dikendarai oleh saudara X yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Saat kejar-kejaran, terlihat sopir membuang barang yang diduga sabu ke sebelah kanan kemudi, dan terlihat oleh anggota tim gabungan.

"Tiba-tiba mobil mobil oleng ke kanan dan kendaraan yang di kemudikan saudara X masuk kedalam jurang dengan kedalaman sekitar 15 meter. Selanjutnya, pada saat itu sopir berhasil keluar dari dalam mobil dan melarikan diri kedalam hutan," ungkap Brigjen Pol. Wisnu Andayana.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa dompet yang berisi identitas diri dari sopir kendaraan.

Ada Alat komunikasi serta barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan. 

Berikut barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 5 (lima) paket besar dengan berat keseluruhan 5283 Gram per brutto.

"Atau 5,28 kilogram per brutto," ucap Brigjen Pol. Wisnu Andayana.

Peredaran gelap narkotika yang berhasil digagalkan dan diungkap oleh tim gabungan sendiri, akhirnya dimusnahkan pada Selasa (18/5/2021) hari ini.

Dihadiri jajaran tim gabungan terkait, termasuk perwakilan Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM (Kwanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur yang berwenang untuk mendukung langkah penyelidikan di lingkup Lapas.

Tindakan selanjutnya yang dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut melalui alat komunikasi berupa ponsel yang temukan di TKP.

"Dari hasil komunikasi yang di temukan milik DPO, ternyata berhubungan dengan pelaku berinisial AG (hadir dalam pemusnahan) yang diketahui di dalam Lapas Bontang," beber Brigjen Pol. Wisnu Andayana.

Kemudian tim pemberantasan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham dan Lapas, untuk dapat mengamankan saudara AG beserta alat komunikasi yang digunakan.

"Untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan," sambungnya.

Ditambahkan Brigjen Pol. Wisnu Andayana, bahwa pelaku AG telah dilakukan pemeriksaan, dan mengaku kenal dengan DPO saudara X, bahkan dia yang menyuruh untuk mengambil sabu dari Kota Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Untuk di bawa ke Kota Samarinda. 

"Pengakuan AG bahwa shabu tersebut di pesan melalui salah satu Napi yang berada di dalam Lapas Tarakan Provinsi Kaltara," tegas Brigjen Pol. Wisnu Andayana.

Seluruh barang bukti yang sudah dibawa ke BNNP Kaltim dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium guna pembuktian barang bukti dipersidangan, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu kemudian dilakukan pemusnahan.

"Dari setiap hasil pengungkapan, tim pemberantasan BNNP Kaltim akan terus melakukan pengembangan terhadap sumber narkotika dan jaringan lainnya," pungkas Brigjen Pol. Wisnu Andayana.

Identik dengan Kasus 25 Kg

Pengungkapan jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur darat antar provinsi terungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim).

Terbaru, 5 kilogram sabu disita dan dimusnahkan hari ini, setelah melalui tahap uji sampel untuk pembuktian.

Sebelumnya, Kepolsian Daerah Kaltim (Polda Kaltim) juga mengungkapkan, peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram.

Menyinggung keterkaitan pelaku dengan yang sebelumnya, diungkap Polda Kaltim, pihak BNNP Kaltim akan berkomunikasi nantinya.

Baca Juga: Sabu Seberat 25 Kg Gagal Edar di Balikpapan, Gudangnya Dipastikan dari Tawau Malaysia

"Kami lagi hubungkan kasus ini dengan tangkapan dari Polda Kaltim (narkotika jenis sabu 25 kilogram). Karena mereka (pelaku atau sindikat) memutus informasi," tegas Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol. Wisnu Andayana Selasa (18/5/2021) hari ini.

Bertanya asal barang dari negara tetangga, Brigjen Pol. Wisnu Andayana belum dapat memastikan.

Namun pihaknya mengatakan bahwa barang haram identik dengan yang diungkap Polda Kaltim.

"Kami belum bisa pastikan barang ini dari Malaysia atau Tiongkok, makanya kami harus sinkronkan dengan di Polda Kaltim. Karena jenis barangnya hampir sama," sebutnya.

Baca Juga: Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 23 Tersangka, Sabu dan Ganja Diblender

"Sabu 5 kilogram ini diduga dari Malaysia, karena produk ini banyak ditemukan dari sana," imbuhnya.

Dia pun juga menegaskan bahwa peredaran narkotika di Kaltim, semenjak dirinya menjabat Kepala BNNP Kaltim selama sepekan terakhir sangat harus mendapat perhatian khusus.

Terutama Kaltim yang menjadi jalur sindikat peredaran narkotika, lantaran berbatasan langsung dengan negara tetangga serta provinsi lain di utara Indonesia yang juga jalur terluar.

Brigjen Pol. Wisnu Andayana juga mengaku prihatin melihat sasaran pengedar yang menjual pada pelajar dan kalangan anak dibawah umur.

Baca Juga: Simpan Puluhan Paket Sabu dalam Lilitan Lakban, Pengedar di Kutim Berhasil Ditangkap Polisi

Sangat perlu (perhatian khusus). Kami sangat prihatin banyak barang dari Kalimantan masuk ke Sulawesi.

"Sulawesi tidak bisa produksi sendiri. Dan sekarang kami buktikan ternyata memang benar adanya dan Kaltim ini adalah pasar yang empuk untuk menjual narkoba. Utamanya menyasar anak-anak SD SMP dan SMA. Itu paling banyak jadi korban," jelasnya.

Berita terkait Peredaran Narkoba

Penulis Moh Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved