Virus Corona di Balikpapan
Satgas Covid Balikpapan Akan Perketat Pemudik yang Kembali Pasca Lebaran Idul Fitri
Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan terkait pengetatan PPKM Mikro hingga tingkat terendah seperti RT.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan terkait pengetatan PPKM Mikro hingga tingkat terendah seperti RT.
Secara teknis, arahan tersebut ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan, akan mengecek tiap tingkat komunitas.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Berau Sebut, Pemberlakuan Larangan Mudik Mampu Tekan Penyebaran Covid-19
Baca Juga: Larangan Mudik Sampai Kapan? Masih Berlaku hingga Hari Ini 17 Mei 2021, SIKM & Pengetatan Perjalanan
Utamanya bagi pemudik yang kemarin sempat lolos ditengah pelarangan mudik sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Boleh dia lolos di bandara atau pelabuhan tapi di tingkat RT tidak akan lolos. Nanti kita akan cek," ungkap Kombes Pol Turmudi, Selasa (18/5/2021).
Hal tersebut kemudian dimulai sejak arahan dari Joko Widodo diberikan kepada para kepala daerah.
Dimana tindakannya akan mengacu pada laporan dari Satgas tingkat kelurahan.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Warga Pilih Liburan ke Pantai Amal, Binalatung Beach di Hari Terakhir Libur Lebaran
Baca Juga: Tunda Mudik tapi Jangan Tunda Rawat Motor Matic Kamu, Ini Tips dari Astra Motor Kaltim 1
"Kalau ada laporan masyarakat di RT-nya ada yang baru pulang itu melapor dan tidak bisa menunjukkan surat rapid nanti akan kita rapid di sini," jelas Turmudi lagi.
Dan apabila terbukti positif Covid-19, lanjut Kombes Pol Turmudi, sebagaimana prosedur akan dilakukan isolasi terlebih dahulu.
Lanjut Turmudi, dirinya akan mengerahkan segenap personel Bhabinkamtibmas dalam mengeksekusi arahan tersebut.
Oleh karenanya, sesaat ada arahan dari Presiden, jajaran Kapolsek, Danramil hingga perwakilan Kelurahan turut dilibatkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jbgjbjbjbjkj.jpg)