Berita Bulungan Terkini
Cegah Anak di Bawah Umur Terjerumus Narkoba, Kepala BNK Bulungan Sebut Intens Sosialisasi ke Sekolah
Seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun diketahui diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara, lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun diketahui diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara, lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Pelaku MH diketahui masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMA, saat pihak Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan sabu sebesar 1,5 Kg dari kediamannya.
Kepala Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Bulungan Ingkong Ala mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku, terkait kasus narkoba yang menjerat MH.
Baca juga: Kurir Sabu 1,5 Kg Masih di Bawah Umur, Ditreskoba Polda Kaltara Sebut Tidak Lakukan Diversi
Pihak BNK Bulungan, lanjut Ingkong Ala hanya berwenang melakukan sosialisasi bahaya penggunaan narkoba.
Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui di giat pemusnahan sabu bertempat di Mapolda Kaltara, Rabu (19/5/2021).
“Kalau untuk anak, saya rasa sudah ada UU-nya, kami ikuti saja proses hukum yang berlaku,” ujar Kepala BNK Bulungan Ingkong Ala.
“Kalau kami hanya dapat melakukan sosialisasi pemgaruh dampak buruk narkoba,” tambahnya.
Baca juga: 80 Paket Sabu Dimusnahkan, Hasil Tangkapan Polres Kutim 4 Bulan Terakhir, Sasar Anak di Bawah Umur
Menanggapi kasus narkoba yang melibatkan anak di bawah umur, Ingkong Ala mengatakan, pihaknya telah intens melakukan sosialisasi dampak buruk narkoba ke sekolah-sekolah.
Mulai dari tingkat terendah yakni SD hingga SMA yang ada di Bulungan.
“Kalau dari kita sudah lakukan sosialisasi bersama dengan sektor pendidikan kesehatan,” terangnya.
“Bahkan sampai kecamatan, untuk pendidikan dari SD sampai SMA kita sudah lakukan sosialisasi intens,” tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola