CPNS 2021

INI Persyaratan CPNS 2021 dan Daftar 5 Formasi yang Terbanyak Dibuka, Salah Satunya di Kemenkumham

Ini persyaratan CPNS 2021 dan 5 formasi terbanyak yang dibutuhkan, salah satunya penjaga tahanan di Kemenkumham.

Instagram KemenpanRB
CPNS 2021 - Ilustrasi peserta seleksi CPNS. Lihat persyaratan CPNS 2021 dan 5 formasi terbanyak yang dibutuhkan, di mana salah satunya penjaga tahanan di Kemenkumham. 

TRIBUNKALTIM.CO - Info cpns 2021 dan PPPK 2021 terbaru: Pemerintah berencana membuka seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021, di antaranya CPNS 2021, PPPK 2021.

Inilah persyaratan CPNS 2021 dan 5 formasi terbanyak yang dibutuhkan, salah satunya penjaga tahanan di Kemenkumham.

Selain soal persyaratan CPNS 2021 dan 5 formasi terbanyak yang dibutuhkan, di mana salah satunya penjaga tahanan di Kemenkumham, simak informasi penting lainnya. 

Rencananya rekrutmen ASN 2021 akan dibuka pada akhir Mei 2021.

Baca juga: UPDATE Info Pembukaan CPNS 2021, Cek Jadwal, Formasi untuk Lulusan S1 dan SMA dan Persyaratannya

Informasi seputar CASN 2021 yakni CPNS 2021 dan PPPK 2021 tersebut terungkap dari dokumen bahan paparan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari pada Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah tanggal 6 Mei 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sendiri melalui akun Instagramnya juga telah mengumumkan mengenai formasi terbanyak CASN 2021, salah satunya di CPNS 2021.

Adapun rincian formasi CPNS 2021 dan CPPPK 2021 yang paling banyak dibutuhkan kali ini adalah sebagai berikut seperti dilansir Kompas.com:

1. Intansi Pusat

Untuk formasi CPNS 2021 pada Instansi Pusat paling banyak dibutuhkan yakni:

Penjaga tahanan

Analis Perkara Peradilan

Pemeriksa

Analis Hukum Pertanahan

Perawat

2. Tingkat Provinsi

Adapun untuk tingkat provinsi formasi CPNS 2021 paling banyak untuk

a. Kesehatan:

Perawat

Dokter

Asisten apoteker

Perekam Medis

Bidan

b. Teknis

Polisi kehutanan

Pengelola keuangan

Pranata computer

Pengelola perpustakaan

Penyuluh pertanian

3. Tingkat kabupaten/kota

a. Kesehatan

Perawat

Bidan

Dokter

Apoteker

Pranata laboratorium kesehatan

b. Teknis Auditor

Penyuluh pertanian

Pengelola keuangan

Pengelola pengadaan barang/jasa

Polisi pamong praja

Baca juga: Cek Formasi CPNS 2021 dan PPPK Untuk Lulusan S1 dan SMA, Lengkap Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Formasi CPPPK

Untuk formasi CPPK formasinya adalah sebagai berikut:

1. Instansi Pusat

Penyuluh KB

Penyuluh perikanan

Penyuluh kehutanan

Perawat Perencana

2. Tingkat Provinsi

a. Guru

Guru BK

Guru TIK

Guru matematika

Guru penjaorkes

Guru seni budaya

b. Kesehatan

Perawat

Asisten apoteker

Pranata laboratorium kesehatan

Apoteker

Bidan

c. Teknis

Pranata computer

Teknik jalan dan jembatan

Instruktur

Pengelola pengadaan barang/jasa

Penyuluh kehutanan

3. Tingkat kabupaten/kota

a. Guru

Guru kelas

Guru Penjaorkes

Guru BK

Guru TIK

Guru Agama Islam

b. Teknis

Penyuluh pertanian

Arsiparis

Pranata computer

Pengelola pengadaan barang/jasa

Pamong praja

c. Kesehatan

Perawat

Bidan

Pranata laboratorium kesehatan

Perekam medis

Asisten apoteker

Beda PNS dan PPPK

Selain soal persyaratan CPNS 2021 dan 5 formasi terbanyak yang dibutuhkan, di mana salah satunya penjaga tahanan di Kemenkumham, simak informasi penting lainnya. 

PNS dan PPPK termasuk ke dalam ASN. Apa beda keduanya?

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Sehingga, PPPK merupakan pegawai ASN diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan.

Adapun masa perjanjian kerja PPPK paling sedikit satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Perlu diketahui, nantinya PPPK tidak bisa secara otomatis membuat seseorang menjadi calon PNS.

Untuk bisa menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak PPPK

Selain soal persyaratan CPNS 2021 dan 5 formasi terbanyak yang dibutuhkan, di mana salah satunya penjaga tahanan di Kemenkumham, simak informasi penting lainnya. 

Adapun hak yang didapatkan, perbedaan antara PPPK dan PNS terletak pada jaminan pensiunan.

PPPK tidak berhak atas jaminan tersebut.

Hak yang akan didapatkan PPPK yakni:

Gaji dan tunjangan

Cuti

Perlindungan Pengembangan kompetensi

Sementara untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

Jangka waktu perjanjian bekerja berakhir

Meninggal dunia Atas permintaan sendiri

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

Tidak cakap jasmani dan atau rohami sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Hak PNS

Selain soal persyaratan CPNS 2021 dan 5 formasi terbanyak yang dibutuhkan, di mana salah satunya penjaga tahanan di Kemenkumham, simak informasi penting lainnya. 

Berbeda dengan PPPK, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sebelum diangkat sebagai PNS status kepegawaian adalah CPNS.

PNS berhak memperoleh:

Gaji, tunjangan, dan fasilitas

Cuti

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

Perlindungan

Pengembangan kompetensi

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

Meninggal dunia

Atas permintaan sendiri

Mencapai batas usia pensiun

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

Meninggal dunia

Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu

Mencapai batas usia pensiun Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

(*)

Berita tentang CPNS 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved