Berita Bontang Terkini
Warga Binaan Mengendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Kelas II Bontang
Kasus pengungkapan 5,28 kilogram narkotika jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP), melibatkan warga binaan
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kasus pengungkapan 5,28 kilogram narkotika jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP), melibatkan warga binaan Lapas Kelas II Bontang.
Diduga, inisial AG (50), mengendalikan peredaran narkoba melalui jeruji besi lapas Bontang, Kalimantan Timur.
Hal itu dibuktikan dari percakapan tersangka melalui via pesan singkat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPL) Bontang, Saiful membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Kalapas Bontang Respon Kritik DPRD yang Singgung Sistem Pembinaan Penjara
Ia akui jika ada warga binaannya yang terlibat dalam kasus barang haram itu.
"Iya benar ada memang kami dapat waktu itu," ungkapnya kepada TribubKaltim.Co, Rabu (19/03/2021).
Saiful mengungkapkan, jika sebenarnya kasus ini sejak bulan lalu. Pada 20 Aprli lalu saat mendapat informasi BNNP Kaltim terkait adanya keterlibatan warga binaan lapas Bontang.
Pihaknya langsung bergerak melakukan penggeledahan di kamar tahanan AG.
Baca Juga: Lapas Bontang Sanggup Bersih dari Narkoba, Tandatangani MoU dengan BNN
Pihak petugas lapas pun berhasil menemukan handphone AG yang diduga digunakan mengontrol transaksi peredaran dari dalam tahanan.
Setelah itu, lanjutnya, AG pun diamankan sebelum BNNP datang menjemput yang diduga tersangka.
Seluruh barang bukti hal penggeledahan kami serahkan ke BNNP Kaltim saat hari itu juga.
Sebab keterlibatan Lapas Bontang memerangi narkoba telah menjadi tugas tanggung jawab yang wajib.
Sehingga pihaknya akan memfasilitasi lembaga pemberantasan narkoba jika ditemukan ada keterlibatan warga binaan di Lapas Bontang.