Berita Bontang Terkini
Warga Binaan Mengendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Kelas II Bontang
Kasus pengungkapan 5,28 kilogram narkotika jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP), melibatkan warga binaan
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
"Langsung kita amankan saat dapat informasi. Dan kami fasilitasi BNNP. AG pun dibawah untuk menjalani pemeriksaan di kantor BNNP," tuturnya.
Tiga hari setelah diperiksa, BNNP Kaltim mengembalikan AG ke lapas Bontang dengan status belum jelas lantaran keterangan belum lengkap.
Setelah itu, pada 5 Mei AG kembali dijemput dan dikembalikan saat dua hari setelahnya.
"Statusnya belum. Antara saksi atau pelaku yang jelas itu bukan ranah kami. AG saat 17 Mei dijumput lagi untuk dilakukan pemusnahan barang bukti dan dikembalikan esoknya," bebernya.
Sehingga, AG kembali menjalani hukuman yang saat ini telah berjalan. Atas kesalahan yang AG pihaknya menjebloskan ke sel tahanan khusus selama 12 hari.
Usai menjalani hukum dari petugas lapas, AG dikembalikan ke kamar tahanan seperti layaknya tahanan kasus narkoba lainnya, hingga saat ini.
Saat ini, Lapas Bontang masih menunggu keterangan lanjutan dari BNNP Kaltim terkait kejelasan status AG. Apakah tersangka atau hanya sanksi.
"Saat ini AG menjalani hukuman layaknya tahanan lain. Belum ada keputusan. Kami masih nunggu BNNK," tuturnya lagi.
Disinggung terkait handphone yang digunakan AG dalam mengontrol predaran narkoba di dalam lapas, Saiful kembali menuturkan, jika handphone tersebut didapat dari napi yang sudah bebas satu bulan lalu.
Banyak dugaan, masuknya HP kedalam lapas lantaran ada oknum baik dari petugas maupun tamping warga binaan. Namun sangkaan itu masih tengah diselidiki petugas.
"Kita juga tidak tahu. Bisa jadi warga binaan juga yang sudah jadi tamping. Karena bertugas diluar area lapas. Tapi kita selalu periksa kalau masuk. Tapi yang namanya kejahatan selalu ada saja cara untuk lepas dari pemeriksaan," bebernya.
Kejadian pun menjadi catatan evaluasi bagi petugas lapas untuk meningkatkan kembali pengawasan demi mencegah adanya barang terlarang yang masuk ke dalam tahanan.
Kedepan pihaknya bakal mengupayakan sekuat mungkin untuk menutup celah adanya potensi hal-hal menyalahi aturan lembaga permasyarakatan.
"Atas kejadian kami pun akan galakkan lagi pengawasan dan rutin lakukan patroli di kamar-kamar tahanan," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya AG (50) warga binaan tindak kasus pidana narkoba dengan hukuman 13 tahun penjara.