Berita Tarakan Terkini

Buruh di Tarakan Tuntut Haknya, Tunggakan PT Intracawood Pernah Terjadi Sebelum Pandemi Covid-19

PT Intercawood Manufacturing yang ada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dianggap belum tunaikan kewajibannya.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Deni Syamsu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - PT Intercawood Manufacturing yang ada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dianggap belum tunaikan kewajibannya, memberikan hak para pekerjanya. 

Dijelaskan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Deni Syamsu kepada Tribunkaltim.co.

Dia akui, ikut membenarkan adanya tunggakan yang selama ini tak dibayarkan pihak perusahaan PT. Intracawood Manufacturing kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ia membeberkan, perkembangan saat ini pihaknya sudah melakukan penyampaian laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan.

Baca Juga: Buruh dalam Aliansi Gebrak Unjuk Rasa Tuntut Haknya di Tarakan, Pihak PT Intracawood Angkat Bicara

Itu setelah sebelumnya pihak BPJS Ketenagakerjaan, menilai tak ada iktikad baik dari pihak perusahaan untuk membayarkan iuran tunggakan.

"Waktu itu perusahaan belum punya iktikad melakukan pembayaran sampai pada Maret 2021. Maka kami serahkan berkas ke Kejaksaan," beber Deni Syamsu.

Sehingga lanjutnya, proses penegakan hukum dilaksanakan di Kejaksaan Kota Tarakan.

"Itu kami lakukan di Maret 2021 dan dengan tunggakan pada saat itu hampir kurang lebih Rp 6 miliar," urai Deni Syamsu.

Lebih lanjut dikatakan Deni, perkembangannya selama dua bulan terakhir, perkembnagannnya dalam dua perusahaan membayarkan dengan mencicil untuk pembayaran iuran Juli dan Agustus 2020.

"Dan masing-masing sebesar Rp 700 di Juli dan Rp 700 jutaan di Agustus. Total Rp 1,4 miliar pembayaran dua bulan. Tetapi pembayaran tersebut kami rasa belum cukup karena dia hanya membayar satu bulan satu bulan," beber Deni.

Tidak Menutup Piutang

Sehingga lanjutnya, itu tidak menutup piutang PT. Intracawood Manufacturing. Dan lanjutnya itu sudah dibeberkan pihaknya saat kegiatan May Day 1 Mei 2021 lalu.

Bahwa saat ini sampai minggu keempat Mei, proses masih berlangsung. Dan sudah melibatkan pihak Kejaksaan agar segera menyelesaikan tunggakan itu.

Dampaknya jika tidak dibayarkan lanjut Deni, hak-hak pekerja tidak bisa dibayarkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved