Berita Tarakan Terkini

Buruh di Tarakan Tuntut Haknya, Tunggakan PT Intracawood Pernah Terjadi Sebelum Pandemi Covid-19

PT Intercawood Manufacturing yang ada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dianggap belum tunaikan kewajibannya.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Deni Syamsu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Jumat (21/5/2021). 

Tercatat ada 1.700 karyawan yang belum dibayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaannya. Jika dinominalkan sekitar Rp 774 ribu per orang.

Tapi ternyata di belakang ada kasus tidak segitu akrena iuran BPJS Kesehatan pun tidak bayarkan juga.

Karena kalau orang berobat bayar sendiri.

"Kami belum cek. Ini temuan kemarin. Salah satu pekerja ke puskesmas dicek ternyata gak aktif BPJS Kesehatannya," ungkap Mesran.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Berau Khawatirkan Para Buruh Lepas Masker Saat Unjuk Rasa di Kantor Bupati

Poin selanjutnya yang menjadi tuntutan pihaknya yakni persoalan karywan resign.

Estimasi ada 15 persen dari upah pesangon yang tidak dibayarkan perusahaan.

"Ada sekitar 11 anggota. Yang pensiun dan memasuki usia pensiun 108 orang pun dia tidak lakukan sampai saat ini," keluhnya.

Alasan manajemen lanjutnya tidak membayarkan karena tak ada anggaran selama masa Covid-19.

Seharusnya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan kolektif perusahaan.

Ini padahal uangnya orang dipotong. Tapi tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Dan masalah tunggakan sudah ada sebelum Covid-19. Produksi sampai saat ini masih tetap jalan juga," imbuhnya.

Ia melanjutkan, sebenarnya dari pihak serikat kerja dan aliansi Gebrak menawaekan opsi agar persoalan ini selesai.

Pertama perusahaan bisa menjual tripleks yang ada disimpan dalam gudang paking.

"Jual aja tripleksnya. Dia sengaja menumpuknya. Nda tahu untuk apa. Mungkin menghindar pajak dan lainnya. Yang jelas barang itu layak pakai dan jual. Harga kisarannya per lembar mungkin sekitar Rp 300 ribuan," bebernya.

Ia juga melanjutkan pertemuan hari ini secara umum belum bisa terpenuhi tuntutan yang disampaikan peserta unjuk rasa.

"Bahkan cuma menandantangani saja berita acara dia tidak mau," keluhnya.

Pihak Perusaaan Angkat Suara

Sementara itu, Manager HRD PT Intracawood Manufacturing, Haryanto mengatakan, segala jenis tuntutan yang disampaikan aliansi buruh tidak bisa serta merta pihaknya mengambil keputusan atau menyetujui yang diinginkan buruh.

Dalam hal ini ia hanya mewakilkan manajemen dan menjembatani permintaan buruh dan perusahaan.

"Saya sampaikan saya di sini kapasitas saya bukan pengambil keputusan. Biar dipahami dulu. Pada intinya kita menjalankan apa yang menjadi instruksi sesuai ketentuan aturan atau ketentuan yang berlaku," urai Haryanto.

Ia melanjutkan pihaknya tidak bisa memutuskan hal yang bersifat sangat krusial. Setiap keputusan akan sampaikan kepada pimpinan pihaknya.

Ia tak menampik persoalan BPJS yang saat ini menunggak. Ia mengakui saat ini perusahaan mengalami kendala karena situasi Covid-19.

"Ada situasi dan kondisi Covid-19 yang ada saat ini. Perusahaan kita skala ekspor. Yang mana pangsa pasarnya ditentukan adalah pangsa pasar dari luar negeri," urainya.

Pembeli produk berasal dari luar negeri sehingfa ekspor juga keluar negeri. Namun dalam perjalanannya pandemi Covid-19 merebak.

Dalam situasi dan kondisi Covid sekarang ini, permintaan barang atau produk sangat minim sekali. Bahkan dulunya sekitar 100 persen, sekarang hanya 25 sampai 30 persen saja.

"Ini kan pengaruh terhadap cash flow perusahaan," bebernya.

Sehingga lanjutnya ada skala prioritas. Jangan sampai yang sifatnya normatif seperti gaji karyawan tidak terbayarkan atau terhambat.

Ia melanjutkan kondisi kemarin gaji danTHR harus dicairkan bersamaan. Sementara cas flow menurun karena Covid-19.

Sehingga, lanjutnya, pihaknya tak bisa memungkiri, ads tunggakan yang terjadi seperti persoalan BPJS.

"Bukan kita mengingkari atau memungkiri apa yang menjadi kewajiban perusahaan tadi. Tapi kami punya niat akan tetap bayarkan. Juni sampai September 2020 sudah kami bayarkan," pungkasnya. 

Berita tentang Tarakan

Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved