Berita PPU Terkini

Pendaftaran Bantuan UMKM 2021 Tahap Kedua di Kabupaten Penajam Paser Utara Kembali Dibuka 24 Mei

Pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro (BPUM) 2021 tahap kedua dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan kembali buka.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Purwantara. TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro (BPUM) 2021 tahap kedua dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan kembali buka.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop) PPU Kuncoro melalui Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop PPU, Purwantara menyebutkan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat dari Kemenkop UKM bahwa bantuan BPUM akan dimulai lagi tahap kedua dalam waktu dekat.

"Bantuan untuk pelaku UMKM mulai lagi di tahap kedua akan kita buka tanggal 24 Mei sampai tanggal 17 Juni, Kemudian dalam tahapan ini kami sudah dalam proses menyurati seluruh kantor lurah dan desa," ujar Purwantara, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Pemkab PPU Buka Pendaftaran CPNS 2021, Siapkan 702 Formasi, Berikut Jadwal Lengkap dan Syaratnya

Berbeda dengan bantuan pada 2020, kali ini pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah hanya sebesar Rp 1,2 juta dari sebelumnya Rp 2,4 juta per pelaku usaha.

Disebutkan Purwantara, dalam pendataan di tahap pertama 2021 pihaknya telah mendata sebanyak 4000 lebih calon penerima bantuan BPUM.

"Tahap pertama ada 4,000 lebih pelaku usaha, belum ada informasi apakah sudah keluar SK nya atau belum, kalau keluar SK  Bank BRI akan mengabari kita," ujarnya.

Sementara itu untuk syarat pendaftaran masih sama sepeti tahap sebelumnya.

Baca juga: Warga Luar Masuk PPU Lewat Pelabuhan Kampung Baru Tak Perlu Surat Bebas Covid, Asalkan tak Menginap

Pelaku usaha yang akan mendaftarkan usahanya harus melengkapi syarat yaitu foto kopi E-KTP, foto kopi KK, foto kopi Nomor Induk Perusahaan (NIP) atau Surat Keterangan Usaha ( KUS) dari Kepala Desa/Kelurahan serta tambahan persyaratan khusus dari Diskop UKMP.

"Dan surat pernyataan mutlak bahwa mereka pertama punya usaha, kemudian berpenghasilan sekian, dan tidak terima kredit di bank," pungkasnya.

Berita tentang PPU

Penulis; Dian Mulia Sari | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved