Berita Nasional Terkini
Penyebab Densus 88 Belum Dikirim ke Papua Berantas KKB, Polri: Menunggu Instruksi
Hingga saat ini korps khusus kepolisian yang menangani terorisme, yakni Densus 88 belum juga diturunkan ke Papua untuk menangani KKB Papua
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini korps khusus kepolisian yang menangani terorisme, yakni Densus 88 belum juga diturunkan ke Papua untuk menangani Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Padahal, KKB Papua telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai teroris.
Lalu, mengapa Densus 88 yang selama ini diketahui telah berhasil menangkap banyak pelaku terorisme di Indonesia, namun tidak diterjunkan ke Papua?
Berikut ini penjelasan dari Mabes Polri mengenai keterlibatan Densus 88 memberantas KKB Papua.
Ya, meski pemerintah telah mengumumkan KKB sebagai teroris, Densus 88 Antiteror Polri masih belum dilibatkan dalam penindakan.
Baca juga: KKB Papua Makin Terdesak, Ternyata TNI-Polri Dapat Misi Khusus dari Presiden Jokowi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Densus 88 masih menunggu intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diturunkan di Papua.
"Pelibatan itu menunggu instruksi. Menunggu instruksi," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Ia memastikan Densus 88 nantinya pasti akan dilibatkan usai penetapan KKB Papua sebagai teroris.
Tim Densus nantinya akan membantu Satgas Nemangkawi dalam mengejar para pelaku.
"Tentunya pasti ada pelibatan," tukasnya.
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Cara TNI-Polri Basmi KKB Papua Tanpa Timbulkan Korban Warga Sipil, Kopassus Turun
Sementara itu, keberhasilan penindakan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) disebut ada peningkatan setelah pemerintah mengategorikan KKB sebagai teroris.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pemerintah, kata Mahfud, melakukan pengejaran terhadap anggota KKB secara hati-hati agar tidak menimbulkan korban dari warga sipil.
“Jadi sudah ada peningkatan keberhasilan karena kita sekarang akan lebih tegas khusus kepada kelompok itu ya, bukan terhadap rakyat Papua, bukan terhadap Papua, karena Papua itu etnis, budaya, dan tempat,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (19/5/2021).
“Tapi kalau teroris bisa di mana saja dan kita sebut ini teroris, orang-orang ini teroris,” lanjutnya.
Baca juga: KKB Papua Terjepit, Ini Misi Khusus Presiden Jokowi ke TNI-Polri, Kopassus Langsung Turun Tangan
Mahfud menyampaikan, sejak ditetapkannya KKB sebagai teroris, aparat keamanan hingga saat ini sudah cukup berhasil untuk membedakan antara masyarakat sipil dan pelaku teror.
“Setelah ditetapkan KKB sebagai kelompok teroris, aparat keamanan berusaha dan cukup berhasil sekarang ini memisahkan antara masyarakat sipil dan para pelaku terror,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah kontak senjata antara KKB dan aparat dalam beberapa waktu terakhir yang membuat sejumlah anggota teroris tewas.
Pada 27 April 2021, kontak senjata terjadi antara KKB dan aparat di Ilaga, Papua, yang menyebabkan 1 anggota Brimob gugur, 2 anggota luka-luka, dan 5 teroris meninggal dunia.
Kemudian, pada 13 Mei 2021, kembali terjadi kontak senjata di Ilaga, Papua, yang membuat 1 anggota teroris tewas.
Baca juga: Satgas Nemangkawi Punya Cara Bedakan Anggota KKB Papua dan Warga Sipil, Makin Mudah Buru Teroris
Pada 16 Mei lalu, kontak senjata Kembali terjadi di Ilaga, Papua, yang membuat 2 anggota teroris tewas dan 1 orang melarikan diri dalam keadaan luka.
Namun, pada 18 Mei terjadi penyerangan yang membuat 2 prajurit TNI gugur di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, serta terjadi kontak senjata di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang yang menyebabkan empat prajurit luka.
Mahfud mengatakan, kelompok teroris di Papua masih melakukan aksi kekerasan baik terhadap aparat penegak hukum hingga warga sipil.
“Peristiwa penyerangan terhasap dua prajurit TNI yang baru berlangsung kemarin menunjukkan bahwa kelompok teroris masih melakukan aksi kekerasan sebagaimana sebelumnya dilakukan terhadap warga sipil serta merusak fasilitas publik,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Baca juga: TNI-Polri Kuasai Markas dan Jalur Lintasan KKB Papua, Terungkap Ada Anggota KKB Bertugas Palak Warga
Pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.
Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
Baca juga: Potret Gigih Anggota KKB Papua, Kena Tembak TNI/Polri Masih Sempat Kabur Bawa AK-47 Rekan yang Tewas
Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mahfud MD menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Baca juga: 4 Tewas dan 3 Anggota KKB Papua Menyerahkan Diri ke TNI-Polri, Lekagak Telenggen Makin Terdesak
Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNi, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pengejaran terhadap teroris KKB Papua dilakukan secara fokus dan hati-hati.
Mahfud mengatakan hal tersebut dilakukan agar warga sipil tidak menjadi korban.
Ia juga menegaskan pengejaran terhadap kelompok teroris di Papua tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme.
Baca juga: Anggota KKB Papua Menyerah Bertambah, 3 Anggota Lekagak Telenggen Serahkan Senjata, Perannya Vital
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Rabu (19/5/2021).
"Pengejaran terhadap segelintir orang yang disebut KKB sebagai pelaku teror itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan salah satu tugas pokok aparat keamanan yang melakukan pengejaran terhadap kelompok teroris tersebut adalah memisahkan kelompok teroris dengan warga sipil.
Mahfud menjelaskan pemisahan kelompok teroris dan warga sipil dilakukan agar teroris tidak menjadikan masyarakat atau warga sipil sebagai tameng.
Karena menurutnya, selama ini kelompok teroris kerap berbaur dengan masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai tameng setelah membuat kekacauan.
Baca juga: TERNYATA Pentolan KKB Papua Takut Berperang Bila TNI Pakai 3 Senjata Mematikan Ini, Auto Menyerah!
Mahfud menjelaskan saat ini aparat keamanan telah berhasil mengidentifikasi empat sampai lima tempat kelompok teroris tersebut bersembunyi.
Sebagian dari tempat-tempat tersebut, kata Mahfud, saat ini sudah dikuasai oleh aparat keamanan.
Meski telah berhasil mengidentifikasi sejumlah markas teroris tersebut, kata Mahfud MD, aparat keamanan tetap melakukan penyisiran dengan hati-hati untuk memastikan warga sipil tidak menjadi korban.
Selain berhasil mengidentifikasi tempat, kata Mahfud, pemerintah juga berhasil mengidentifikasi para pelaku teroris tersebut guna melakukan pemisahan teroris dengan warga sipil.
Tidak hanya itu, kata dia, aparat keamanan juga mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam upayanya memberantas para teroris di Papua tersebut.
Prosedur tersebut di antaranya adalah prosedur penembakkan yang ketat.
"Dengan demikian, setelah ditetapkan KKB sebagai kelompok teroris, aparat keamanan berusaha dan cukup berhasil sekarang ini memisahkan antara masyarakat sipil dan para pelaku teror," kata Mahfud. (*)