Polresta Samarinda Ungkap 13 Kg Sabu
Sabu Senilai Miliaran Rupiah Diduga dari Malaysia, Polresta Samarinda Periksa Intensif Dua Pelaku
Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan berat total 13.520,8 Gram bernilai sekitar Rp 15 Miliar gagal edar karena keburu diungkap Tim Hyena
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan berat total 13.520,8 Gram bernilai sekitar Rp 15 Miliar gagal edar karena keburu diungkap Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Tepatnya pada Senin (17/5/2021) lalu sekitar pukul 16.00 WITA di bilangan Jalan S. Parman dan Jalan Hasan Basri, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian mengungkapkan, keberhasilan timnya dalam pengungkapan kali ini juga hasil jerih payah hingga harus melakukan penyamaran saat mengintai pergerakan barang.
Baca juga: Dua Pembawa Narkotika Jenis Sabu 13,5 Kg di Samarinda Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Kristal putih mematikan yang diduga berasal dari jaringan kartel Tawau, Negeri Jiran (Malaysia) ini juga tengah ditelusuri, termasuk berkoordinasi dengan pimpinan di Polda Kaltim.
Ini untuk mengungkap sindikat lebih besar, termasuk berkomunikasi untuk dukungan pemberantasan narkotika dari instansi terkait.
"Kami sudah jadikan TO (Target Operasi) dua pelaku ketika mendapat informasi ada pergerakan transaksi narkoba dalam jumlah besar. Sekitar satu bulan," tegasnya (20/5/2021) hari ini.
Informasi hasil pemeriksaan, tak bisa diungkap secara terbuka lantaran polisi masih menyelidiki kedua pelaku yang berperan sebagai kaki tangan (kurir) jaringan narkotika ini.
Baca juga: BNNP Kaltim Bongkar Kasus 5 Kg Sabu, Pengendali Barang dari Balik Jeruji Lapas
Keterlibatan kartel dalam peredaran besar narkotika sabu ini tentu masih diselidiki. Bandar besar yang selama ini memasukkan barang ke Indonesia melalui Kaltara dan menyebar ke wilayah Kaltim, juga diakui jajaran kepolisian harus melibatkan dua institusi penegak hukum antar negara.
"Barang menurut pengakuannya akan diedarkan di Samarinda. Diduga berasal dari Tawau, Malaysia. Sejauh ini pelaku masih kami periksa, guna kepentingan penyelidikan. Tak bisa kita ungkap semua ke publik," jelas AKP Rido Doly Kristian.
Baca juga: NEWS VIDEO Dua Pelaku Pembawa Sabu seberat 13,5 Kg Terancaman Hukuman Seumur Hidup Atau Hukuman Mati
Kini dua pelaku Sari alias Raden (42) dan Burhanuddin alias Burhan (45), warga Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terancam hukuman seumur atau hukuman mati.
Walau sebagai kurir dan mengantar narkoba, hukuman berat sesuai Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Narkotika, menanti keduanya lantaran mau menerima tawaran dari aktor dibelakang peredaran gelap barang haram ini.
"Kami berharap bisa mengungkap jaringan ini, dan meringkus pelaku-pelaku lain yang juga mengedarkan narkotika di Samarinda," tegas AKP Rido Doly Kristian.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola