Berita Samarinda Terkini
Satpol PP Tertibkan PKL di Beberapa Kawasan, Komisi I DPRD Samarinda Beri Apresiasi Atas Kerjanya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda, telah beberapa kali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda, telah beberapa kali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tempat - tempat yang tidak seharusnya.
Seperti halnya beberapa waktu lalu di Jalan RE Martadinata, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ternyata hal tersebut, mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Triyana.
"Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah di lakukan Satpol-PP. Karena itu kan sudah aturannya untuk tidak berjualan di trotoar," ujar Triyana saat diwawancarai Tribunkaltim.co, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Pot Bunga Warna Merah Dipasang, Satpol PP Dukung Program 100 Hari Kerja Walikota Samarinda
Lelaki kader PDI Perjuangan tersebut, menegaskan bahwa larangan tersebut sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penertiban dan Penataan PKL.
Kendati itu, ia meyakini bahwa langkah tegas diambil Satpol-PP tersebut, tentunya telah melalui jalur yang sesuai dengan standar prosedur baik itu imbauan ataupun surat resmi dari Pemkot Samarinda.
"Ini kan masih Pandemi Covid-19, selama itu tidak di razia mungkin mereka tetap berjualan walaupun Pemkot Samarinda sudah memberikan imbauan," ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan.
Ia pun berharap imbauan terus dilakukan oleh lingkup Pemerintahan dan juga instansi terkait, lantaran dari sisi kemanusiaannya perlu dipertimbangkan di balik penegakan aturan yang berlaku.
"Kita kalau lihat PKL itu kadang kasian apalagi mereka itu pedagang musiman, jadi saya harap agar sebelum menertibkan, Pemkot bisa memberikan imbauan terlebih dahulu kepada para pedagang," tutupnya.
Strategi Menangkal Pedagang dan Parkir Liar
Berita sebelumnya. Pemerintah Kota ( Pemkot) Samarinda melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dibantu Dinas Perhubungan Kota Samarinda kembali melakukan penertiban bangunan liar dan parkir.
Yakni yang dianggap mengganggu arus lalu lintas di sekitaran Pasar Pagi Jalan Gadja Mada, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (18/5/2021).
Adanya pembongkaran paksa ini tentunya dikeluhkan para pedagang.
Mereka berdalih bahwa pemerintah tidak memberikan solusi, kemana mereka harus mencari lokasi baru untuk berdagang.