Berita Tarakan Terkini
Tunggakan Iuran BPJS Para Buruh, PT Intracawood Tarakan Berjanji Bayar Secara Cicil
Sejumlah tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa oleh aliansi Gebrak Menggugat dijawab oleh pihak PT. Intracawood Manufacturing di Kota Tarakan.
Apabila ada karyawan sakit, bisa langsung ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.
"Kalau ada kecelakaan kerja, perusahaan tidak menutup mata. Maka perusahaan akan ambil tanggung jawab itu. Seperti karyawan kami di Sekatak kecelakaan kami follow up," ujarnya.
Kembali disinggung terkait pemotongan gaji karyawan perusahaan untuk pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, kondisi perusahaan membayarkan lima persen dan dua persen dari karyawan.
Puluhan buruh menanyakan ke mana uang potongan iuran itu dan mengapa tak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisinya saat ini, 5 persen itu ditahan. Tapi uang karyawan apabila dibayarkan itu tetap.
"Kita punya departemen tersebut. Tentunya departemen mana yan punyai ranah menyelesaikan keuangan. Bukan di kami," bantahnya.
Sehingga lanjutnya ada hal-hal yang tak bisa dijawab oleh pihaknya dan menjadi tanggung jawab dari departemen lainnya.
"Kami punya kapasitas terbatas. Tidak bisa ambil keputusan krusial dan mendesak, itu tidak bisa," jelasnya.
Tunggakan Sebelum Pandemi Covid-19
PT Intercawood Manufacturing yang ada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dianggap belum tunaikan kewajibannya, memberikan hak para pekerjanya.
Dijelaskan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Deni Syamsu kepada Tribunkaltim.co.
Dia akui, ikut membenarkan adanya tunggakan yang selama ini tak dibayarkan pihak perusahaan PT. Intracawood Manufacturing kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ia membeberkan, perkembangan saat ini pihaknya sudah melakukan penyampaian laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan.
Baca Juga: Buruh dalam Aliansi Gebrak Unjuk Rasa Tuntut Haknya di Tarakan, Pihak PT Intracawood Angkat Bicara