Berita Tarakan Terkini
Tunggakan Iuran BPJS Para Buruh, PT Intracawood Tarakan Berjanji Bayar Secara Cicil
Sejumlah tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa oleh aliansi Gebrak Menggugat dijawab oleh pihak PT. Intracawood Manufacturing di Kota Tarakan.
Lebih jauh ia menjelaskan mengenai kewajiban pembayaran iuran pekerja dan pemberi kerja, untuk tenaga kerja dikenakan 3 persen dari upah kerja. Itu terdiri dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Dan perusahaan 7 persen tanggung jawabnya. Jadi total 10 persen pembayarannya. Rp 3,7 UMK maka 10 persen dari itu sekitar Rp 300 ribuan untuk program JHT kemarin.
"Sehingga pekerja tanggung jawabnya 3 persen aja. Jadi sekitar Rp 90 ribuan terpotong dari besaran upah pekerja jika berdasar UMK Tarakan," bebernya.
Menyinggung soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Deni menyebutkan saat ini total 1.800 peserta yang dipotong iurannya setiap bulan namun belum disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Bukti potong ada. Bahwa perusahaan memotong itu. Potongan itu tidak disetor ke negara. Sebabnya itu mungkin perusahan yang bisa jawab. Alasan mereka karena Covid-19," ungkapnya.
Tapi persoalan tunggakan sudah terjadi sebelum Covid-19. Ia mengungkapkan, tunggakan sudah pernah terjadi sejak 2017 dan 2018.
"2019 sempat tertunggak lama kan. Akhirnya mereka mencicil di bulan September. Itukan ada pencicilan berapa bulan. Jadi sebenarnya tunggakan terjadi sebelum Covid-19 oleh prusahan tersebut," ungkap Deni.
Tindaklanjutnya kata Deni, hanya menunggu proses hukum di Kejaksaan untuk proses percepatan pembayaran iuran. Tentu dalam prakteknya lanjut Deni, pihaknya butuh dukungan dari pemerintah daerah dan serikat pekerja untum mengawasi.
"Konsekuensinya jika perushaaan ketika tidak membayarkan iurannya maka tidak bisa dibayarkan hak karyawan yang ingin mengklaim JHT dan JP," pungkasnya.
Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo