Berita Regional Terkini
Beredar Video Asusila 59 Detik di Kendal, Pemeran Wanita Diduga Kepala Dusun, Penjelasan Plt Camat
Beredar video asusila 59 detik di Kendal, Jawa Tengah hingga jadi heboh di masyarakat, pemeran wanita diduga kepala dusun, kata Plt Camat setempat.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar video asusila 59 detik di Kendal, Jawa Tengah hingga jadi heboh di masyarakat, pemeran wanita diduga kepala dusun, kata Plt Camat setempat
Beredarnya video asusila 19 detik ini membuat masyarakat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah jadi heboh.
Video asusila yang berisi adegan sepasan pria dan wanita tersebut ramai beredar di masyarakat.
Sosok yang diduga pemeran wanita dalam video tersebut adalah seorang kepala dusun ( kadus ) di sebuah desa di Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Saefudin, Plt Camat Rowosari, mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan itu dari perangkat desa, di mana diduga pemain video mengarah pada salah satu kadus di Desa Bulak.
Baca juga: Kenal dari Facebook, Gadis 13 Tahun Asal Sebulu Kukar jadi Korban Asusila di Kamar Kosan Tenggarong
Namun demikian menurut Saefudin, aduan tersebut masih bersifat lisan yang bersumber dari aduan-aduan masyarakat.
Saefudin pun belum bisa memastikan langsung apakah benar pemain video itu adalah perangkat desa di wilayahnya.
Ia mengaku tidak memiliki video yang dimaksud dan masih melakukan penelusuran lebih lanjut melalui komunikasi dengan para kepala desa.
"Ini sudah ditangani Reskrim Polres Kendal.
Besok Senin ada pemeriksaan klarifikasi kepada dugaan-dugaan yang ada," terangnya saat ditemui di kantor kecamatan, Kamis (20/5/2021).
Terlepas siapa pemeran dalam video syur itu nantinya, Saefudin mengimbau kepada para perangkat pemerintahan dan masyarakat agar lebih hati-hati dalam mengoperasikan gadget.
Dengan tujuan agar tidak menjadi bumerang bagi diri maupun keluarga di sekitarnya.
"Apabila nanti dipastikan pemeran video itu perangkat desa, tentu kita setelah ini akan melakukan pembinaan secara keseluruhan.
Baca juga: Kakek di Samarinda Bujuk Korban Berusai 4 Tahun Sebelum Berbuat Asusila
Untuk sanksi nanti yang berwenang kepala desa yang bersangkutan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Bulak, Zainal Alimin mengaku belum mengetahui pasti apakah pemain video syur yang beredar merupakan kadusnya.