Virus Corona

Dugaan Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal Terungkap, Pelaku Oknum Dokter dan ASN, Raup Rp 271 Juta

Kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 ini terjadi di wilayah Medan Sumatera Utara.Dalam pengungkapan tersebut 4 orang dijadikan tersangka.

Freepik.com
Ilustrasi vaksin Covid-19 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi berhasil membongkar dugaan jual beli vaksin Covid-19 ilegal.

Kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 ini terjadi di wilayah Medan Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut 4 orang dijadikan tersangka.

Diantaranya terdapat okum dokter dan ASN.

Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan.

Identitas para tersangka yang diamankan yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.

Baca juga: Hal-hal yang Perlu Dihindari Setelah Mendapatkan Vaksin Covid-19, Tidak Melakukan Olahraga Berat

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.

"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima. Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.

Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.

"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," jelasnya.

Seharusnya, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.

"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.

Dalam modus operandi ini, pihaknya mengungkapkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku.

Diamankan dari 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca mencapai sebesar Rp 271 juta 25 ribu.

Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32 juta 550 ribu.

Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Disdikbud Kaltara Minta Vaksinasi untuk Guru SMA Sederajat Dikebut, Siap Gelar PTM pada Juli 2021

Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.

Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

"Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin Sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak," tandasnya.

Usai memberikan keterangan, Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mewawancarai salah satu pelaku yang berinisial SW.

SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya.

"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta," kata SW dengan menggunakan alat pengeras suara.

Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana.

Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH.

"Benar pak. Saya menerima," ujarnya.

Baca juga: Vaksinasi AstraZeneca di Berau Tidak Ada, Dinkes Sebut Hanya Jenis Sinovac Saja

Pelaku Oknum Dokter dan ASN

Dari pengungkapan tersebut, polisi amankan empat orang di mana tiga merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan satu merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai agen properti.

Adapun identitas para pelaku yakni SW (40) merupakan warga Medan Polonia, berperan sebagai pemberi suap.

Lalu seorang dokter berinisial IW yang juga merupakan ASN. IW merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan.

IW berperan sebagai penerima suap. Dua ASN lainnya dari Dinkes Sumut berinisial KS dan SH.

Baca juga: Menteri Tjahjo Usul PNS Tersangkut Jual Beli Vaksin Covid-19 Dipecat

Pengungkapan kasus penjualan vaksin ilegal ini berhasil diungkap Polda Sumut berawal di perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan yang mana kegiatan berlangsung pada 18 Mei 2021 lalu.

Dan beberapa TKP lainnya di antaranya di perumahan Cemara, Perumahan Citraland Bagya di Jalan Palangkaraya dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta.

Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang dikembangkan pihak kepolisian.

"Polda Sumut menindaklanjuti informasi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka. Di mana tiga di antaranya ASN," sebutnya.

Tidak hanya itu, dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 botol vaksin sinovac (empat di antaranya sudah digunakan).

Dua buah plesterin,satu unit tensi elektronik, dua buah alat tensi manual, tiga kotak alkohol swab.

Satu kotak jarum suntik, satu buah termometer, dua pasang sarung tangan, satu buah buku tabungan BCA atas nama Silviwati dan kartu ATM nya.

Empat unit hp, satu bundel data screening kesehatan peserta vaksin Covid-19 dan uang tunai Rp 20 juta.

Dalam kasus ini polisi turut memintai sembilan orang saksi baik dari petugas vaksinator, peserta vaksin, pengurus komplek dan kepala seksi surveilance dan imunisasi dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara.

Lebih lanjut dikatakan Kapolda Sumut, kasus ini telah dilakukan di 15 lokasi berbeda.

Di mana SW yang merupakan agen properti, berperan sebagai penyelenggara melaksanakan pengumpulan masyarakat di komplek Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan pada Selasa (18/5/2021) lalu.

"Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dua orang tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator berinisial CH dan EN.

Keduanya merupakan tenaga kesehatan dari lapas Tanjung Gusta dan berstatus saksi," jelasnya.

Dalam vaksinasi ini, lanjut Panca, masyarakat membayar uang Rp 250 ribu.

"Dari uang tersebut, agensi memberi uang tunai atau transfer sebesar Rp 220 ribu dan diserahkan kepada IW. Di mana agensi mendapat fee Rp 30 ribu perorang," sebutnya.

(*)

Berita tentang Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul INILAH Empat Tersangka Penjualan Vaksin Secara Ilegal, Sudah Diamankan di Polda Sumut


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved