Berita Nasional Terkini

TERKUAK, Inilah 3 Sosok Aparat Pengkhianat yang Jual Senjata ke KKB Papua, Ada 2 Oknum Polri & 1 TNI

Selama ini, dari mana KKN Papua mendapatkan senjata baknya prajurit TNI selalu menjadi pertanyaan besar.

Editor: Doan Pardede
Youtube Surya Online
Ilustrasi KKB Papua 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah personel TNI dan Polri telah berkhianat dan memilih bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.  

Terungkap, oknum TNI dan Polri tersebut memasok senjata pada KKB Papua

Seperti diketahui, KKB Papua sudah dicap sebagai teroris oleh negara, karena aksi mereka yang makin brutal.

Mereka menembak dan membunuh warga, baik sipil maupun aparat TNI Polri.

Selama ini, dari mana mereka mendapatkan senjata baknya prajurit TNI selalu menjadi pertanyaan besar.

Baca juga: KKB Papua Makin Terdesak, Ternyata TNI-Polri Dapat Misi Khusus dari Presiden Jokowi

Mungkin itulah pertanyaan yang sering Anda tanyakan jika melihat betapa kejinya KKB Papua beraksi.

KKB Papua
KKB Papua (ist)

Seperti tak berbelas kasihan, mereka menembaki warga sipil dan para prajurit TNI dan Polri yang bertugas.

Ratusan hingga ribuan orang tak berdosa gugur karena ambisi KKB Papua.

Dan kini pasukan gabungan TNI-Polri aksinya mengetahui dari mana senjata-senjata itu mereka dapatkan.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Cara TNI-Polri Basmi KKB Papua Tanpa Timbulkan Korban Warga Sipil, Kopassus Turun

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (21/5/2021), pihak berwenang menangkap oknum yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata dan amunisi ke KKB Papua.

Mereka mendapat tuntutan yang besar dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon.

Selain dua oknum polisi masing-masing 10 tahun penjara, ada empat terdakwa lainnya dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.

Keempat terdakwa itu antara lain Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.

Seluruh tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (19/5/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved