Berita Nasional Terkini

Ada 2 Oknum Polri dan 1 Oknum TNI, Inilah 3 Sosok Aparat Pengkhianat yang Jual Senjata ke KKB Papua

Selama ini, dari mana KKB Papua mendapatkan senjata baknya prajurit TNI selalu menjadi pertanyaan besar.

Youtube Surya Online
Ilustrasi KKB Papua 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah personel TNI dan Polri telah berkhianat dan memilih bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.  

Terungkap, oknum TNI dan Polri tersebut memasok senjata pada KKB Papua

Seperti diketahui, KKB Papua sudah dicap sebagai teroris oleh negara, karena aksi mereka yang makin brutal.

Mereka menembak dan membunuh warga, baik sipil maupun aparat TNI Polri.

Selama ini, dari mana mereka mendapatkan senjata baknya prajurit TNI selalu menjadi pertanyaan besar.

Baca juga: KKB Papua Makin Terdesak, Ternyata TNI-Polri Dapat Misi Khusus dari Presiden Jokowi

Mungkin itulah pertanyaan yang sering Anda tanyakan jika melihat betapa kejinya KKB Papua beraksi.

KKB Papua
KKB Papua (ist)

Seperti tak berbelas kasihan, mereka menembaki warga sipil dan para prajurit TNI dan Polri yang bertugas.

Ratusan hingga ribuan orang tak berdosa gugur karena ambisi KKB Papua.

Dan kini pasukan gabungan TNI-Polri aksinya mengetahui dari mana senjata-senjata itu mereka dapatkan.

Baca juga: Mahfud MD Bongkar Cara TNI-Polri Basmi KKB Papua Tanpa Timbulkan Korban Warga Sipil, Kopassus Turun

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (21/5/2021), pihak berwenang menangkap oknum yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata dan amunisi ke KKB Papua.

Mereka mendapat tuntutan yang besar dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon.

Selain dua oknum polisi masing-masing 10 tahun penjara, ada empat terdakwa lainnya dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.

Keempat terdakwa itu antara lain Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.

Seluruh tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (19/5/2021).

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan,” sebut JPU, Eko Nugroho.

Baca juga: KKB Papua Terjepit, Ini Misi Khusus Presiden Jokowi ke TNI-Polri, Kopassus Langsung Turun Tangan

Ada banyak alasan mengapa jaksa menilai para terdakwa pantas mendapatkan tuntutan itu.

Selain mengkhianati Ibu Pertiwi, mereka secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.

Di mana itu diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah kehadiran para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sebab, sikap jahat mereka yang menjual senjata dan amunisi ke KKB juga dinilai telah merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (KNRI).

Apalagi itu bukan satu-satunya kesalahan mereka.

Usut punya usut, salah satu terdakwa, Sahrul Nurdin, pernah terlibat dan dihukum dalam kasus yang sama.

“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengaku menyesal dan mengakui kesalahan mereka,” ujar dia.

Sebelumnya dilaporkan kasus penjualan senjata api ke KKB Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).

Berawal dari penangkapan J, maka polisi menangkap keenam terdakwa lainnya.

Sedihnya, dua dari enam pelaku yang ditangkap merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Mereka adalah San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).

Selain keenamnya, oknum TNI juga terlibat.

Dia adalah seorang oknum Anggota TNI dari kesatuan 733 Kabaressy.

Saat ini dia juga masih diproses di Danpom XVI Pattimura.

Insiden Terbaru

Personel TNI kontak senjata api dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Serembakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Selasa (18/5/2021) malam.

KKB Ngalum Kupel Pimpinan Lamek Taplo yang mencoba melakukan pengadangan terhadap Satgas Pamrahwan 310 DAN 403 TNI.

Peristiwa ini bermula saat 12 personel TNI memperbaiki mobil mereka yang mogok di area Jembatan Kayu Serembakon.

Akibat penyerangan itu, sebanyak empat personel TNI mengalami luka tembak di bagian kaki.

"Betul, mereka sekitar jam 10 pergi ke Oksibil untuk belanja bahan makanan untuk pos, itu ada dua satuan, enam orang dari Satgas 403 dan enam orang dari Pamtas Mobile Pinang Sirih, jadi total semua ada 12 orang. Setelah selesai belanja, mereka balik sudah malam kemudian mobil mogok di jalan," ujar Danrem 172/PWY Brigjen Izak Pangemanan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (19/5/2021).

Saat 12 prajurit TNI itu memperbaiki mobil, terdengar tembakan. Para prajurit pun membalas tembakan itu.

"Pada saat mereka perbaiki mobil ada tembakan, mereka langsung memberi tembakan balasan. Tetapi ternyata tembakan yang tadi itu mengenai mereka di bagian kaki empat orang," sambung Izak.

Kasatagas Humas Nemangkawi Komisaris Besar Polisi Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya saat ini mengejar KKB yang melakukan penyerangan tersebut.

"Saat ini TNI Polri kejar Kelompok Teroris Bersenjata Ngalum Kupel di Pegunungan Bintang," tukasnya.

Keempat prajurit yang terluka dievakuasi ke Jayapura untuk mendapat perawatan di RS Marthen Indey. Mereka adalah Serda Kris, Prada Dian, Pratu Kukuh, dan Pratu Romi.

"Sekarang empat-empatnya akan kita evakuasi ke Jayapura untuk mendapat perawatan, tapi semua dalam kondisi baik," kata Iqbal.

Menyikapi kejadian tersebut, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan.

"Saya sudah perintahkan anggota untuk meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi situasi yang kurang kondusif," kata Fakhiri.

Kapolda Fakhiri menjelaskan, di lokasi penembakan itu sudah kali kedua terjadi insiden penembakan, mengingat area tersebut diduga merupakan jalur lintas KKB wilayah Distrik Oksop pimpinan Enos Alwolmabin.

Fakhiri memastikan, aparat keamanan berusaha mengevakuasi prajurit yang terluka itu dari lapangan. Selain itu, ia juga sudah meminta personel di lapangan bersabar dan tidak tergesa-gesa melakukan penindakan.

"Kita terus berupaya melakukan pengejaran terhadap kelompok ini dan tetap melakukan pengepungan pagar betis, kita tidak akan membuat celah sedikit pun kepada mereka untuk bisa kembali melakukan aksi-aksi lagi di Kabupaten Puncak. Saya sudah sampaikan berulang kali kepada anggota untuk tidak terpancing, kita akan berusaha mengevakuasi korban," kata Fakhiri.

Isak Tangis

Selain kontak tembak di Pegunungan Bintang, Papua dua anggota TNI AD Yonif 432 Makassar yang tergabung dalam satgas Pamrahwan tewas dibacok orang tidak dikenal di Bandara Dekai Kabupaten Yahukimo. Jenazahnya Selasa (18/5) pagi dievakuasi ke Jayapura.

Kedua jenazah tiba di Bandara Sentani pada pukul 11.36 WIT lalu dibawa ke Masjid Agung Al Aqsah Sentani untuk dimandikan.

Halima Angkotasan, kelurga dari almarhum Alif Nur Angkotasan mengaku selama jaringan belum putus di Jayapura, almarhum sering video call.

"Almarhum video terus, selama puasa juga beliau sering video call ke kami, tapi setelah jaringan internet putus, sekali-sekali saja telepon," kata Halima.

Setelah kedua jenazah dimandikan, dibawa ke bandara untuk diberangkatkan ke kampung halaman masing-masing. Jenazah Prajurit dua Ardi Yudi Ardianto akan dikirim ke Kabupaten Malaka, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kemudian, jenazah Prajurit Kepala Alif Nur Angkotasan dikirim ke Ambon (Ambon). Sebelumnya, dua anggota Satgas TNI AD Pamrawan dari Yonif 432 Makassar gugur di bacok orang tidak dikenal di ujung Bandara Nop Goliat Yahukimo. Kedua jenazah akan diterbangkan ke Makassar lalu ke kampungnya masing-masing dengan menggunakan maskapai penerbangan Batik Air.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pengejaran terhadap teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dilakukan secara fokus dan hati-hati. Mahfud mengatakan hal tersebut dilakukan agar warga sipil tidak menjadi korban.

Ia juga menegaskan pengejaran terhadap kelompok teroris di Papua tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme.

"Pengejaran terhadap segelintir orang yang disebut KKB sebagai pelaku teror itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan salah satu tugas pokok aparat keamanan yang melakukan pengejaran terhadap kelompok teroris tersebut adalah memisahkan kelompok teroris dengan warga sipil.

Mahfud menjelaskan pemisahan kelompok teroris dan warga sipil dilakukan agar teroris tidak menjadikan masyarakat atau warga sipil sebagai tameng.

Karena menurutnya, selama ini kelompok teroris kerap berbaur dengan masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai tameng setelah membuat kekacauan.

Mahfud menjelaskan saat ini aparat keamanan telah berhasil mengidentifikasi empat sampai lima tempat kelompok teroris tersebut bersembunyi.

Sebagian dari tempat-tempat tersebut, kata Mahfud, saat ini sudah dikuasai oleh aparat keamanan.

Meski telah berhasil mengidentifikasi sejumlah markas teroris tersebut, kata Mahfud, aparat keamanan tetap melakukan penyisiran dengan hati-hati untuk memastikan warga sipil tidak menjadi korban.

Selain berhasil mengidentifikasi tempat, kata Mahfud, pemerintah juga berhasil mengidentifikasi para pelaku teroris tersebut guna melakukan pemisahan teroris dengan warga sipil.

Tidak hanya itu, kata dia, aparat keamanan juga mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam upayanya memberantas para teroris di Papua tersebut.

Prosedur tersebut di antaranya adalah prosedur penembakan yang ketat.

"Dengan demikian, setelah ditetapkan KKB sebagai kelompok teroris, aparat keamanan berusaha dan cukup berhasil sekarang ini memisahkan antara masyarakat sipil dan para pelaku teror," kata Mahfud.

(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Inilah 3 Pengkhianat Negara, 2 Oknum Polisi dan 1 TNI yang Ketahuan Jual Senjata ke KKB Papua

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved