Berita Tarakan Terkini
Persoalan Buruh PT Intracawood di Tarakan, Perusahaan Siap Terbuka Kala Diperiksa Disnaker
Sesuai kesepakatan, Senin (24/5/2021) mendatang, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara akan melakukan pemeriksaan.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Sesuai kesepakatan, Senin (24/5/2021) mendatang, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara akan melakukan pemeriksaan dan turun ke lokasi PT Intracawood Manufacturing, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Ini menindaklanjuti tuntutan dari aksi unjuk rasa ratusan buruh tergabung dalam Gerakan Buruh dan Rakyat Menggugat (Gebrak) beberapa waktu lalu.
Dikatakan Asnawi, Kepala Bagian Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnaker Provinsi Kaltara, pelaksanaan pemeriksaan akan dilakukan dimulai pada Senin (24/5/2021).
"Dan ini sudah dilaporkan. Ini sudah berjalan, kami minta nota dinas untuk memeriksa dan menelusuri. Senin kita mulai," beber Asnawi kepada TribunKaltara.com.
Baca Juga: Buruh di Tarakan Tuntut Haknya, Tunggakan PT Intracawood Pernah Terjadi Sebelum Pandemi Covid-19
Lebih jauh dilanjutkan Asnawi, informasi yang ia himpun, perusahaan yang dituntut tak memiliki uang. Namun nanti akan dipastikannya saat melakukan penelusuran data.
Ia melanjutkan, jika memang ada berkaitan dengan hukum maka akan dilanjutkan lewat jalur hukum.
"Kami hanya penyampain saja. Bukan kami eksekutor untuk menetapkan. Hanya hakim yang bisa memutuskan dan menjatuhkan sanksi ke perusahaan. Hakim yang memiliki kewenangan jika dilanjut jalur hukum," bebernya.
Pihak Perusahaan Terbuka
Sementara itu, Haryanto, Manager HRD PT. Intracawood Manufacturing mengungkapkan, pihaknya welcome dengan proses pemeriksaan yang akan dilakukan Disnaker Provinsi Kaltara.
"Kami welcome saja. Proses berjalan. Tidak ada yang harus ditutupi kalau memang itu prosesnya silakan saja. Kami dipanggil kejaksaan juga itu proses. Proses hukum yang harus dijalani. Saya selalu proaktif," tegasnya.
Bahlan saat hearing kemarin pihakbya tetal proaktif memberikan penjelasan situasi kondisi perusahaan.
"Saya juga tidak mau bermasalah kalau bisa selesai masalah ini dan jangan ada lagi unjuk rasa karyawan," bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pada intinya, selama ini apa yang menjadi permintaan dari Gebrak, akan dikomunikasikan dengan pimpinan pusat.
Dalam hal ini pihaknya hanya menjadi perpanjangan tangan dan tak berhak memutuskan.