Minggu, 3 Mei 2026

Berita Tarakan Terkini

Persoalan Buruh PT Intracawood di Tarakan, Perusahaan Siap Terbuka Kala Diperiksa Disnaker

Sesuai kesepakatan, Senin (24/5/2021) mendatang, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara akan melakukan pemeriksaan.

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Tampak aktivitas unjuk rasa gabungan mahasiswa, masyarakat dan serikat pekerja dalam Gerakan Buruh dan Rakyat Menggugat (Gebrak) di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. 

Sehingga lanjutnya ada hal-hal yang tak bisa dijawab oleh pihaknya dan menjadi tanggung jawab dari departemen lainnya.

"Kami punya kapasitas terbatas. Tidak bisa ambil keputusan krusial dan mendesak, itu tidak bisa," jelasnya.

Tunggakan Sebelum Pandemi Covid-19

PT Intercawood Manufacturing yang ada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dianggap belum tunaikan kewajibannya, memberikan hak para pekerjanya. 

Dijelaskan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Deni Syamsu kepada Tribunkaltim.co.

Dia akui, ikut membenarkan adanya tunggakan yang selama ini tak dibayarkan pihak perusahaan PT. Intracawood Manufacturing kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ia membeberkan, perkembangan saat ini pihaknya sudah melakukan penyampaian laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan.

Baca Juga: Buruh dalam Aliansi Gebrak Unjuk Rasa Tuntut Haknya di Tarakan, Pihak PT Intracawood Angkat Bicara

Itu setelah sebelumnya pihak BPJS Ketenagakerjaan, menilai tak ada iktikad baik dari pihak perusahaan untuk membayarkan iuran tunggakan.

"Waktu itu perusahaan belum punya iktikad melakukan pembayaran sampai pada Maret 2021. Maka kami serahkan berkas ke Kejaksaan," beber Deni Syamsu.

Sehingga lanjutnya, proses penegakan hukum dilaksanakan di Kejaksaan Kota Tarakan.

"Itu kami lakukan di Maret 2021 dan dengan tunggakan pada saat itu hampir kurang lebih Rp 6 miliar," urai Deni Syamsu.

Lebih lanjut dikatakan Deni, perkembangannya selama dua bulan terakhir, perkembnagannnya dalam dua perusahaan membayarkan dengan mencicil untuk pembayaran iuran Juli dan Agustus 2020.

"Dan masing-masing sebesar Rp 700 di Juli dan Rp 700 jutaan di Agustus. Total Rp 1,4 miliar pembayaran dua bulan. Tetapi pembayaran tersebut kami rasa belum cukup karena dia hanya membayar satu bulan satu bulan," beber Deni.

Berita tentang Tarakan

Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved