Senin, 13 April 2026

Berita PPU Terkini

DPRD PPU Nilai Penyegelan Perusahaan yang Dilakukan Satpol PP tak Miliki Aturan Jelas

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan jajaran pemda

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
DPRD Penajam Paser Utara saat menggekar RDP dengan Pemkab PPU, Senin (24/5/2021).TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan jajaran pemerintah daerah.

RDP ini membahas terkait aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU yang dinilai belum mengantongi izin operasional.

Dalam rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin didampingi oleh Wakil Ketua II, Hartono yang dihadiri oleh Sekda PPU Muliadi, Asisten I, Asisten II, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Peruhubungan, Kepala Satpol-PP, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat PPU, serta tim Pakar DPRD.

Baca Juga: Angka Positif Covid-19 di PPU Tersisa 11 Orang, Tren Kasus Alami Penurunan

Baca Juga: PAD Tak Pernah Tembus Rp 4 M, Pemkab PPU Tutup Sementara Pelabuhan Buluminung

DPRD PPU menilai, pemerintah daerah dalam melaksanakan tindakan penyegelan suatu perusahaan harus memiliki dasar yang jelas.

Sebab hal itu merupakan aset daerah yang merupakan fasilitas publik.

Anggota DPRD PPU Sudirman mengatakan, bahwa kesan yang muncul dari pemerintah daerah soalah-olah tidak konsisten, dalam melakukan tindakan penyegelan perusahaan-perusahan yang belum mengantongi izin usaha.

Baca Juga: Dukung Pembangunan IKN, Pemerintah Pusat Bangun Jaringan Pipa Hingga 17 Kilometer di Sepaku PPU

Baca Juga: Kasatlantas Imbau Warga PPU Tertib Berlalu Lintas, Gunakan Helm dan Masker

"Sampai saat ini (Satpol-PP) hanya menyampaikan bahwa penyegelan belum pernah dibuka kembali, maka saya katakan kok itu (perusahaan) dibuka lagi setelah dilakukan penyegelan? ada yang sudah dibuka," kata Sudirman, Senin (24/5/2021).

"Nyatanya sampai tadi malam saya ditelpon sama warga Semoi Dua Sepaku, di sebelah lokasinya di tambang, habis disegel terus dibuka lagi termassk di Bukit Tempora ini sudah dilaporkan ke saya," imbuhnya.

Ditambah Sudirman, selain dari pada itu tugas Satpol-PP adalah melakukan pengamanan terkait dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017 dan Peraturan Bupati No 33 Tahun 2019.

"Dijelaskan dalam Perbub nomor 33 tahun 2019 apakah sudah memenuhi unsur 80 persen ketenagakerjaan lokal di perusahaan? kenapa itu tidak dirazia, ditanya semua nya apakah KTP Penajam bukan? kalau ini tetap berlaku kapan kesempatan putra daerah bekerja," kata dia.

Baca Juga: Usai Lebaran, Kasus Corona Turun di Kabupaten PPU, Angka Covid-19 Tambah 5 Orang

Baca Juga: Kenalkan Pancasila Lebih Dekat, Disdikpora PPU Buat Lomba Tingkat SD-SMP

Sudirman mengatakan, bahwa dari sekian banyak perusahaan yang ada di kabupaten PPU, beberapa perusahaan tersebut disamping melakukan kegiatan operasi dan subtansnyai adalah rekruitmen ketenagakerjaan harus mengakomodir tenaga kerja lokal. (*)

Berita tentang PPU

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved