Banjir di Malinau

Kadis Lingkungan Hidup Sebut KLHS Bagian dari Upaya Mitigasi Banjir di Malinau

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan syarat penting dalam rangka menyusun rencana pembangunan.

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau, Frent Tomy Lukas saat ditemui di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (24/5/2021). TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan syarat penting dalam rangka menyusun rencana pembangunan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau, Frent Tomy Lukas mengatakan dokumen KLHS merupakan syarat mutlak dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) 2021-2026.

"Dalam penyusunan RPJMD, apabila tidak punya KLHS, tidak bisa menyusun. Karena isu lingkungan ini yang akan menjadi tujuan pembangunan," ujarnya, Senin (24/5/2021).

Permendagri 7/2018 menjabarkan pengkajian pembangunan berkelanjutan dilakukan melalui identifikasi, pengumpulan dan analisis data.

Di Kabupaten Malinau, data tersebut disinkronisasikan dengan rencana kerja di seluruh 42 organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga: Kepala BPS Malinau Sebut Struktur Penduduk sebagai Modal Pembangunan

Frent Tomy Lukas mengilustrasikan pencanangan rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim).

"Semua OPD dilibatkan. Contohnya Dinas PU, ketika membangun infrastruktur atau jalan. Rencana pembangunan harus berwawasan lingkungan. Bagaimana RTRW, status wilayah, dan analisis lingkungannya," katanya.

KLHS nantinya akan dijadikan acuan dan dasar pembangunan OPD dalam menyusun rencana aksi atau rencana kegiatan.

Sama halnya dengan kejadian bencana banjir di Malinau baru-baru ini.

KLHS juga berisi analisis tentang wilayah rawan bencana.

Selain sebagai syarat penyusunan rencana pembangunan, KLHS juga berisi pedoman, mengurai problematika mitigasi bencana banjir di Kabupaten Malinau.

"Seperti sekarang, kita mau membangun, wilayah ini rawan banjir atau tidak. Berdasarkan KLHS, kita mengetahui, banjir besar di Malinau terjadi 10 tahunan atau 20 tahunan. Dengan itu, pemerintah bisa meminimalisir kerugian akibat bencana," ucapnya.

Hari ini DLH Malinau telah menggelar konsultasi publik penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Malinau tahun 2021-2026. (*)

Berita tentang Malinau

Penulis: Mohammad Supri | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved