Berita Samarinda Terkini
Rencana Pemekaran Samarinda Seberang, DPRD Kaltim Yakin Berdampak ke Perekonomian dan Pembangunan
Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang, mekar dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur, selalu menarik untuk dibahas
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Dan lanjutnya, DOB Samarinda Seberang sebagai gagasan patut diapresiasi karena itu merupakan wacana akedemis.
Tetapi hal tersebut memang perlu diuji oleh publik. Sementara dalam konteks Pemerintah Kota itu belum ada pembahasan. Karena belum adanya bentuk permohonan untuk DOB yang dirinya baca.
Baca juga: Kaitan Penajam Paser Utara jadi Calon Ibu Kota Negara, Bupati AGM Rotasi Pejabat, Dinas yang Lambat
"Konon katanya pada pemerintahan sebelumnya sudah pernah. Tapi di masa pemerintahan saya belum pernah saya lihat permohonan satu lembar pun tentang DOB," ungkapnya.
Ia menjelaskan, perlu diketahui bahwa adanya UU No 22, itu yang mengatur DOB.
Lalu diubah UU No 23 Tahun 2014, dan diubah lagi UU no 9 Tahun 2015, tentang pemerintah daerah.
Pijakan Hukum yang Berlaku
Sejauh kran DOB Samarinda Seberang dibuka dengan landasan hukumnya Undang-undang No 22, dulu di Indonseia hanya memiliki 26 Provinsi lalu menjadi 34 provinsi, dan Kabupaten/Kota 293 itu menjadi 508 Kabupaten Kota.
Undang-undang tentang DOB ini turun Peraturan Pemerintah, namanya PP no 78 tahun 2007.
Lalu perlu di ketahui adanya study yang bekerjasama dengan Bapenas. Merekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar DOB dipertimbangkan kembali untuk dilakukan moratorium.
Karena dinilai lebih banyak yang tidak berhasil daripada yang berhasil.
Sehingga SBY melakukan moratorium atau pemghentian terhadap DOB.
Baca juga: Jadwal Peletakan Batu Pertama Bangun Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara, Bupati AGM: Awal April
Dan itu dilanjutkan sampai kepada Presiden Jokowi memimpin ke dua kalinya, moratorium itu belum juga dicabut.
"Jadi dari sisi perundang-undangan, kran DOB itu masih belum dibuka oleh Pemerintah Pusat," kata Walikota Andi Harun.
Lantas bagaimana dengan Samarinda, sampai sekarang pun diakui oleh AH, pertama belum melihat dokument permohonan DOB itu.
Kedua, persyaratan PP 78 tahun 2007, adanya persyaratan administratif, lalu visik kewilayahan, dan adanya kajian ademik.