Berita Balikpapan Terkini
Satreskrim Polresta Balikpapan Bekuk Residivis Spesialis Pembobol Kamar Kos di Kediamannya
Polresta Balikpapan melalui Satuan Reskrim mengamankan seorang pria berinisial AR (27) yang terlibat aksi pencurian pada Minggu (11/5/2021) lalu
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan melalui Satuan Reskrim mengamankan seorang pria berinisial AR (27) yang terlibat aksi pencurian pada Minggu (11/5/2021) lalu.
AR dibekuk Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada Kamis (20/5/2021) kemarin di kediamannya di kawasan Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Belakangan diketahui, tersangka rupanya telah menjadi langganan penghuni jeruji besi.
Namun tak jera, ia masih tetap mengulang tindak pidana serupa.
"Kami berhasil mengamankan residivis pelaku pencurian, dengan barang bukti HP," beber Kasat Reskrim Polresta Kota Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro.
Baca juga: Seorang Pelaku Begal Mengaku Polisi Ternyata Residivis Penikaman, Saat Beraksi Pakai Pistol Air
Adapun dari aksinya kali ini, ia mengantongi setidaknya 2 unit ponsel dari kamar korban berinisial MI (21) yang tinggal di kost di kawasan Kelurahan Sumberejo Balikpapan Tengah.
Dirinya mengungkapkan bahwa AR merupakan spesialis.
Pasalnya korbannya cenderung tinggal di kost dengan profesi mahasiswa.
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Rengga, ia beraksi seorang diri di malam hari dengan memanfaatkan kelengahan korban.
"Yang disasar rata-rata kos-kos an yang gak ada wakernya, atau mahasiswa yang ngekos sendiri," jelasnya
Berdasarkan informasi yang himpun oleh satreskrim polresta Kota Balikpapan, saat ini masih 2 TKP.
Baca juga: Susul Saudara ke Penjara, Residivis Pengeroyokan Diringkus karena Mencuri Ponsel di Balikpapan
"Hasil pencurianya dijual dengan harga Rp 1,5 juta dan dijual ke rekan-rekanya, dan uang hasil penjualnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari," beber Kompol Rengga.
Sebab diketahui, tersangka ialah seorang tanpa penghasilan pasti setiap harinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, AR terancam pidana penjara 5 tahun dengan jerat Pasal 363 KUHP. (*)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola