Berita Kaltara Terkini

BNNP Kaltara Beber Tangkapan Sabu 20 Kg dari Jaringan Internasional, Diduga dari Malaysia

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara atau BNNP Kaltara, merilis pengungkapan kasus penangkapan narkotika jenis sabu.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Rilis pengungkapan sabu seberat 20 kg dari BNNP Kaltara, di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada Rabu (26/5/2021) pagi. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara atau BNNP Kaltara, merilis pengungkapan kasus penangkapan narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram, Rabu (26/5/2021).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dibeberkan Kepala BNNP Kaltara, Samudi, pengungkapan sabu ini adalah hasil tangkapan dari jaringan internasional.

Sebanyak 20 kilogram sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia.

Personel berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu yang rencananya akan dikirim ke Tolitoli pada 21 Mei 2021 lalu.

"BNNP menggagalkan dan mengungkap peredaran narkoba jaringan internaisional untuk ke sekian kalinya," ungkapnya.

Tahun 2021 ini, BNNP ini sejak Maret hingga April, dan Mei sudah mengungkap kasus penangkapan sabu.

"Artinya untuk predaran kasus narkoba di Kaltara ini msih memperihatinkan dan mengkahwatirkan," jelas Samudi.

Dari Balik Jeruji Lapas

Sama halnya soal sabu, di tempat terpisah. Berita sebelumnya. Narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali terkait kasus narkotika dalam jumlah besar di Provinsi Kalimantan Timur.

Terbaru yakni kasus yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim yang melibatkan narapidana di Lapas Bontang.

Hasil pengungkapan tersebut, mengarah pada narapidana Lapas Bontang berinisial AG, dan juga ada melibatkan napi di lapas lainnya, di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Penyelidikan terhadap warga binaan Lapas Bontang dan Tarakan juga masih ditelusuri lebih jauh.

Baca Juga: BNNP Berkomunikasi ke Polda Kaltim, Sabu yang Dimusnahkan Identik dengan Kasus 25 Kg

Juga kurir pembawa paket sabu seberat lima kilogram yang berhasil kabur setelah mengalami kecelakaan saat dilakukan penindakan oleh tim gabungan pada 17 April 2021 lalu serta berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Narkotika jenis sabu dengan kualitas terbaik ini juga ditelusuri, apakah berasal dari Malaysia atau China.

Serta keterlibatan dengan dengan jaringan lain yang pernah diungkap Polda Kaltim 8 Mei 2021 dengan barang bukti 25 kilogram sabu.

Ditelisik lebih jauh, terkait sindikat yang melibatkan warga binaan antar Lapas, harusnya tidak terjadi karena alat komunikasi (ponsel) yang sifatnya terbatas masuk di jeruji besi Lapas.

Baca Juga: Pengungkapan Sindikat Peredaran Sabu, Berikut Kronologi 1 Tersangka Tertangkap di Lapas Bontang 

"Saat kami telusuri memang melibatkan warga binaan dan kami terbuka saja, bahkan kami ikut mendampingi, ternyata dia (AG) memang ada miliki hp untuk berkomunikasi," sebut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltimtara, Jumadi, saat dikonfirmasi Kamis (20/5/2021).

Pihaknya juga melakukan upaya secara berkala guna menelusuri warga binaan yang menjadi aktor peredaran di Lapas Tarakan. 

Jumadi juga mengaku sampai saat ini, dirinya masih berada di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara, untuk ikut mencari tahu keberadaan pelaku. 

Dan meminta pengetatan di setiap Lapas dan Rutan yang ada di bawah Kemenkumham Kaltimtara. 

"Saya juga sedang berada di Tarakan ini, dan juga dari Nunukan untuk memonitoring serta memberi arahan ke seluruh petugas soal pengawasan," sebutnya.

"Terkait napi di Tarakan itu, sampai sekarang belum diketahui, tapi saya tegaskan ke teman-teman untuk ikut serta membantu BNNP Kaltim," sambung Jumadi. 

Menyinggung terkait penyelundupan barang terlarang termasuk alat komunikasi ke dalam Lapas dan Rutan, Jumadi pun tidak membantah kalau hal tersebut bisa saja terjadi.

Ada dua kemungkinan alat komunikasi dan barang terlarang bisa diselundupkan, yakni lewat pembesuk atau bisa diselundupkan oleh oknum petugas Lapas dan Rutan itu sendiri. 

"Kami tekankan arahannya soal alat komunikasi, karena itu dilarang. Ini yang harus dikuatkan integritas teman-teman di lapangan (Lapas dan Rutan)," ucapnya.

"Jika ada petugas yang terlibat bisa disanksi tegas (pecat). Sudah banyak yang kena sanksi bahkan bisa dipecat," tegas Jumadi.

Berita tentang Kalimantan Utara

Berita terkait Peredaran Narkoba

Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved