Berita Samarinda Terkini

Satu Warga Binaan Lapas Samarinda Mendapat Remisi Waisak 2021

Hari raya Waisak 2565 yang jatuh pada Rabu (26/5/2021) kemarin tentunya disambut dengan suka cita bagi umat beragama Buddha

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Lapas Klas IIA Samarinda, Mohammad Ilham Agung Setyawan saat ditemui, Kamis (27/5/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hari raya Waisak 2565 yang jatuh pada Rabu (26/5/2021) kemarin tentunya disambut dengan suka cita bagi umat beragama Buddha.

Tentunya tidak hanya masyarakat umum tetapi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di seluruh Indonesia yang juga mendapat pengurangan masa tahanan.

Di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda juga ikut memberikan satu hak pada WBP-nya yang ikut merayakan hari raya Waisak.

Kepala Lapas Klas IIA Samarinda Mohammad Ilham Agung Setyawan saat ditemui Kamis (27/5/2021), berkata satu WBP-nya penerima hak spesial remisi langsung diserahkan secara simbolis pada Rabu (26/5/2021) kemarin.

Baca Juga: Warga Binaan Rutan Samarinda Dapat Remisi Waisak, Sebanyak 12 Orang Langsung Bebas

"Alhamdulillah warga binaan kami mendapat remisi pada perayaan Waisak sebanyak satu orang. Dengan pemotongan masa tahanan 1 bulan 15 hari," tegasnya.

Dia juga berpesan pada warga binaan atas nama Ferdian Anthony yang mendapat Remisi Khusus (RK) agar selalu berkelakuan baik dan menjalankan aturan yang berlaku didalam Lapas selama dia menjalani masa tahanan.

"Saya tetap mengharapkan berkelakuan baik didalam lapas, mengikuti aturan yang berlaku didalam lapas agar hak-hak lainnya bisa otomatis diberikan," pesan Kalapas.

Menyinggung remisi dan hak para warga binaan didalam Lapas Samarinda, apakah akan ada kesulitan jika tidak berkelakuan baik.

Mohammad Ilham Agung Setyawan menegaskan bahwa hal tersebut bisa terjadi, tatkala warga binaan yang menjalani masa tahanan serta pembinaan ini malah melakukan hal yang diluar kepatutan.

Dan hal itu juga dinilai sesuai dengan aturan yang ada.

Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Dari siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima Tribunkaltim.co.

Dari total 1.078 WBP penerima RK Waisak, 1.066 narapidana diantaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved