Berita PPU Terkini
Kadisdikpora Sebut 310 Guru TK dan PAUD Swasta di PPU Belum Sarjana
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Alimudin mengatakan, banyak guru sekolah TK- Pendidikan
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Alimudin mengatakan, banyak guru sekolah TK- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta yang belum sarjana.
"Sekitar 310 orang dari 702 guru yang mengajar di TK PAUD itu belum sarjana," kata Alimudin, Kamis (27/5/2021).
Dikatakan Alimudin, untuk menghasilkan mutu pendidikan yang baik di calon Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, tentunya guru atau tenaga pendidik sudah semestinya memiliki pendidikan setingkat sarjana.
"Mereka yang belum sarjana pendidikan harus sekolah, karena kalau mau disebut guru harus sarjana pendidikan, wajib itu nggak bisa ditawar," ujar Alimudin.
"Terlebih visi daerah kita maju, modern dan religius. Jadi dimulai dari para guru, jangan lagi lulusan SMA/SLTA ngajar di TK apalagi belum ada Diklat dasar dan lanjutannya," imbuhnya.
Baca juga: Guru PAUD Tuntut Kenaikan Gaji, Pemkab PPU Sudah Bantu Rp 1,1 Juta Lewat BOSDA
Alimudin mengatakan, meskipun sebagian para guru tersebut belum berijazah sarjana, mereka saat ini masih bersemangat untuk melanjutkan sekolah atau kuliah demi meningkatkan mutu pendidikan di PPU.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah guru Sekolah PAUD swasta Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU untuk menuntut kesejahteraan guru.
Kedatangan sembilan guru PAUD sebagai perwakilan guru PAUD yang ada di PPU itu disambut oleh Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin didampingi oleh Komisi II DPRD PPU, Sudirman di ruang rapat lantai II Gedung DPRD pada Selasa (25/5/2021) sore.
Salah seorang guru PAUD, Puji mengatakan terbentuknya yayasan itu dikarenakan keterpaksaan, yang sebelumnya merupakan lembaga.
Meski begitu dirinya mengaku tidak berharap lebih untuk disamaratakan terkait kesejahteraan para guru.
"Dipaksakan oleh Dinas Pendidikan itu aturan memang, itu harus yayasan, dinas menganjurkan karena ada aturan yang telah mengatur. Ada beberapa PAUD khususnya yang bernaung di yayasan saya sendiri dan beberapa yayasan lainnya," kata dia.
"Kami tidak berharap lebih untuk disamakan dan sebagainya tapi kalau memang iya, kenapa tidak, Tapi tolong hanya dipastikan jangan kita diobral-abrik seperti harus verifikasi data kah, harus linear kah," kata Puji.
Dia pun membenarkan jika yayasan merupakan swasta, meskipun begitu, dia menyampaikan walaupun swasta murid dan guru di sekolah tersebut merupakan warga PPU.
"Dan kalau berbicara gaji misalnya Rp 2 Juta, Rp 3 Juta atau Rp 5 juta, kami pernah diberi Rp 200 ribu saja sudah bersyukur," ujarnya.
Meski demikian, Puji hanya meminta kejelasan kepada pemerintah, meskipun dirinya bersama guru-guru PAUD lainnya tidak berhak meminta honor dari pemerintah.
Sebab, pemerintah daerahlah yang harus memperjuangkan.
"Apakah karena kami guru swasta kami dianaktirikan, kan bahasanya seperti itu, tapi jangan seperti itu," ucapnya.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq