Berita Nunukan Terkini
Simpan Sabu 55,30 Gram Dalam Ban Bekas, Pria di Nunukan Ini Dibekuk Polisi
Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara dibekuk Polisi, lantaran menyimpan narkotika golongan I jenis sabu seberat 55,30 gram di dalam ban bekas,
Baca juga: Komisi 2 DPRD Andi Faisal Prihatin Kukar Jadi Tujuan Peredaran Narkoba, Minta Tingkatkan Sosialisasi
Dari keterangan pria ini, Lusgi mengaku sabu 55,30 gram itu diperoleh dari saudara IR yang merupakan abang kandungnya.
Saat ini keduanya, termasuk barang bukti berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan.
"Ternyata sabu tersebut dia peroleh dari abang kandungnya sendiri berinisial IR. Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan yakni:
- 1 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 55,30 gram
- 1 buah kantong plastik warna hitam
- 1 buah handphone warna hitam
- 1 unit sepeda motor warna orange.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Mathias Masan Ola