Berita Samarinda Terkini

Bisnis Pertamini Dituding Ilegal, Jumlahnya Capai 140 di Samarinda, Pertamina Tawarkan Pertashop

Bisnis Pertamini kian menjamur di Kota Samarinda. Bahkan, jumlahnya kini terdata mencapai 140 Pertamini.

TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Pertashop yang baru buka di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bisnis Pertamini kian menjamur di Kota Samarinda.

Bahkan, jumlahnya kini terdata mencapai 140 Pertamini.

Kendati keberadaan Pertamini dituding ilegal, namun hingga kini nyatanya tidak ada upaya penertiban.

Sehingga hal ini menjadi sorotan Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin.  

Komisi II DPRD Samarinda melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda dan pihak Pertamina, membahas maraknya Pertamini di Samarinda, Kamis (27/5/2021).

Penjualan bahan bakar minyak dengan sistem digital rumahan tersebut kian marak di ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Penertiban BBM Eceran Sistem Digital Bertajuk Pertamini, Satpol PP Tunggu Arahan Selanjutnya

Fuad Fakhruddin menuturkan, awal kemunculannya hanya sekitar puluhan Pertamini, kini sudah mencapai angka ratusan Pertamini di Kota Tepian ini.

"Maraknya Permini ini yang dulu sudah kita persoalkan hanya puluhan, sekarang sudah seratus lebih. Yang terdata itu sekitar 140 Pertamini di Samarinda," ungkapnya saat diwawancarai Tribunkaltim.co, Sabtu (29/5/2021).

Sekarang marak dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerintahan.

Hal itu menjadi alasan Komisi II DPRD Samarinda menggelar pertemuan, dengan tujuan memastikan legalitas dari Pertamini.

"Apakah itu ilegal atau legal. Maka dijawablah oleh pihak Pertamina itu ilegal, karena tidak ada kontrak ataupun kerja sama dengan pihak Pertamina," bebernya. 

Menurutnya semakin ke depan semakin mengkhawatirkan terkait safety atau keamanannya, misalnya terlalu berdekatan dengan warga.

Baca juga: Penjualan BBM Eceran Pertamini di Samarinda Bakal Ditertibkan, Pertamina Beri Sorotan

Fuad mewakili Komisi II, berharap Pertamina menerapkan aturan, bahkan kalau perlu dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditindak karena sebagai penyuplai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved