Berita Kubat Terkini

Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo Kukuhkan Pengurus Pokdar Kamtibmas Resor Kubar-Mahulu

Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengukuhkan pengurus Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas Resor Kutai Barat dan Mahakam Ulu di Resto Joglo

Editor: Mathias Masan Ola
HO
Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengukuhkan pengurus Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas Resor Kutai Barat dan Mahakam Ulu di Resto Joglo Hotel Sidodadi Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (27/5/2021). HO 

SENDAWAR - Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengukuhkan pengurus Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas Resor Kutai Barat dan Mahakam Ulu di Resto Joglo Hotel Sidodadi Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (27/5/2021).

Dalam kesempatan itu, kapolres menyampaikan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bukan tugas polisi semata, melainkan tugas dan tanggung jawab semua elemen masyarakat.

Menurutnya, Pokdar Kamtibmas juga memiliki peran penting dalam membantu kepolisian, TNI maupun pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Apalagi organisasi itu membawa nama besar Korps Bhayangkara.

“Bahwa tugas-tugas kepolisian itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Kukuhkan Pokdar Kamtibmas Bhayangkara, Kapolres Kubar Ajak Semua Warga Komitmen Menjaga Ketertiban

"Berkaitan dengan ketertiban masyarakat ini harus didukung oleh teman-teman yang tergabung dalam Pokdar Kamtibmas yaitu melindungi keamanan masyarakat. Teman-teman membantu tugas yang diemban oleh kepolisian,” jelas Irwan.

Kapolres mengatakan, meski tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, anggota Pokdar Kamtibmas bisa membantu aparat keamanan mengurangi aksi kriminalitas di tengah masyarakat. Yaitu mencegah terjadinya tindakan kejahatan," ujarnya.

“Teman-teman di Pokdar ini bisa melakukan upaya-upaya membantu kepolisian dalam hal preentif, yaitu mencegah niat seseorang melakukan sebuah kejahatan," ujarnya.

"Contohnya melakukan kegiatan sosialisasi atau kegiatan yang bersifat positif dan melakukan kegiatan penyuluhan hukum. Kalau di kepolisian ada bidangnya yaitu teman-teman yang bertugas di bidang Binmas,” katanya.

Namun demikian, lanjut dia, Pokdar Kamtibmas adalah sebuah organisasi PAM Swakarsa, jadi mereka juga bisa melakukan kegiatan-kegiatan preventif, atau mencegah kesempatan orang melakukan kejahatan.

Baca juga: Natal 2020 di Kukar, Polres Bersama Pokdar Kamtibmas Bagi-bagi Sembako di Gereja

Peran lain yang bisa dilakukan Pokdar Kamtibmas, kata kapolres adalah mencegah tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.

“Kegiatan penegakan hukum itulah fungsi represif yang dilakukan oleh kepolisian. Sedangkan teman-teman tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum," ungkapnya.

"Tapi teman-teman Pokdar bisa melakukan penanganan penegakan hukum. Misalnya teman-teman melihat tertangkap tangan, nah teman-teman bisa menyerahkan ke pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” lanjutnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved