Berita Samarinda Terkini
Pertamini Marak Samarinda, Dalam Pertemuan dengan DPRD, Pertamina Sebut Ilegal
Penjualan bahan bakar minyak dengan sistem digital rumahan atau biasa dikenal dengan Pertamini, marak di Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim)
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjualan bahan bakar minyak dengan sistem digital rumahan atau biasa dikenal dengan Pertamini, marak di Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).
Komisi II DPRD Samarinda melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda dan pihak Pertamina, membahas maraknya Pertamini di Samarinda, Kamis (27/5/2021).
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin membenarkan tentang maraknya Pertamini tersebut.
Ia menuturkan, awal kemunculannya hanya sekitar puluhan Pertamini, kini sudah mencapai angka ratusan Pertamini di Kota Tepian ini.
Baca juga: Pertashop, Pertamini Resmi Milik Pertamina Beroperasi di Loa Raya Tenggarong Seberang
"Maraknya Permini ini yang dulu sudah kita persoalkan hanya puluhan, sekarang sudah seratus lebih. Yang terdata itu sekitar 140 Pertamini di Samarinda," ungkapnya saat diwawancarai Tribunkaltim.co, Sabtu (29/5/2021).
Sekarang marak dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerintahan.
Hal itu menjadi alasan Komisi II DPRD Samarinda menggelar pertemuan, dengan tujuan memastikan legalitas dari Pertamini.
"Apakah itu ilegal atau legal. Maka dijawablah oleh pihak Pertamina itu ilegal, karena tidak ada kontrak ataupun kerjasama dengan pihak Pertamina," bebernya.
Menurutnya semakin ke depan semakin mengkhawatirkan terkait safety atau keamanannya, misalnya terlalu berdekatan dengan warga.
Baca juga: Penjualan BBM Eceran Pertamini di Samarinda Bakal Ditertibkan, Pertamina Beri Sorotan
Fuad mewakili Komisi II, berharap Pertamina menerapkan aturan, bahkan kalau perlu dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditindak karena sebagai penyuplai.
"Kalau suplai itu tidak dilakukan, mereka (Pertamini) akan mati dengan sendirinya. Umpamanya yang beli itu dicatat nomor platnya dengan menggunakan sistem digital," ujarnya.
"Kalau hanya imbauan, itu sudah sering sekali," imbuhnya.
Dengan harapan tidak terjadinya hal-hal negatif yang tidak diinginkan seperti kebakaran.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola