Berita Kukar Terkini

Polisi Tangkap Seorang Lagi Pelaku Curas dengan Senpi di Sebulu, Tersangka Temukan Peluru di Jalan

Polsek Sebulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan senjata api (senpi) yang dibare

Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengungkapkan, pihaknya baru saja kembali menangkap satu pelaku curas dengan senpi disertai pemerkosaan yang terjadi di Sebulu. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

“Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku berinisial SL itu mengatakan bahwa peluru tersebut ditemukannya saat jogging di Folder Air Hitam di Kota Samarinda beberapa waktu lalu.

“Nggak tahu masih aktif atau nggak,” akunya.

Saat ditanya kenapa sampai bisa ada pada AN, SL mengaku si AN meminjamnya dan ia memberikan karena sudah berteman lama dengan AN.

“Awalnya nggak tahu si kancil punya senjata, pas dua hari kemudian baru tahu punya senjata. Ngasihnya ketemuan di Samarinda,” ucap SL. 

Empat Pelaku Diringkus

Sebelumnya, empat pelaku pencurian dan kekerasan menggunakan senajata api (Senpi) di Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya diringkus pihak kepolisian.

Bahkan, para tersangka melakukan aksinya menggunakan modus dengan mengaku dari aparat kepolisian yang hendak menggeledah rumah korban terkait narkoba.

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, (18/5/2021) sekira pukul 22.00 WITA di Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu.

Empat tersangka menggunakan mobil Ayla berwarna kuning mendatangi sebuah rumah dan langsung mengaku sebagai polisi narkoba dan membawa sebuah senjata api yang digunakan untuk mengancam korban. 

Baca juga: NEWS VIDEO Pelaku Curas Dibekuk Polisi di Balikpapan, Gasak Barang Korban Dengan Tangan Kosong

“Jadi pada malam itu, korban R bersama T dan M sedang berada di rumah, didatangi enam orang tidak dikenal dan langsung mengancam mereka,” ujarnya dalam rilisnya, Jumat (21/5/2021) kemarin.

Lanjut dia, saat berada di rumah korban, para pelaku mengaku hendak melakukan penggeledahan narkoba di rumah tersebut.

Setelah menggeledah para pelaku mendapatkan sebuah alat yang biasa dipakai mengkonsumsi narkoba berupa bong serta mengambil satu buah HT, dan motor KLX.

“Tak hanya itu, pelaku juga membawa ketiga korban dengan cara diikat dan dilakban, kemudian dibawa ke sebuah hotel di Samarinda,” terangnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved