Berita Kukar Terkini

Awal Juni ETLE Mobile di Kukar Diterapkan, Ini Lokasi dan Sasaran Pelanggarannya

Edaran penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile melalui medsos Satlantas Polres Kukar, dipastikan ETLE awal Juni 2021 resmi berlaku

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Anak Agung Ngurah Alit Saputra, TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Edaran penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile melalui medsos Satlantas Polres Kukar, dipastikan ETLE awal Juni 2021 resmi berlakukan.

Hal itu juga dibenarkan Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Anak Agung Ngurah Alit Saputra kepada awak media. Minggu (30/5/2021).

Dikatakan AKP Agung, pihaknya telah melakukan persiapan beberapa waktu lalu, dimana terdapat sebanyak tiga perangkat ETLE Mobile yang telah disiapkan serta diuji cobanya.

Bahkan ucap dia, pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara bertahap.

Baca juga: Zona Zero Tolerance Sepanjang Tepian Mahakam untuk Penerapan ETLE Mobile, Cek Kategori Pelanggaran

“Nantinya akan terfokus di jalur yang sudah ditetapkan sebagai zona Zero Tolerance,” ujarnya.

Lanjut dia, terdapat beberapa titik untuk jalur zero tolerance di Kukar,

Khususnya di Tenggarong Kota, di antaranya Jalan Diponegoro, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH Ahmad Muksin, Jalan Wolter Monginsidi dan Jalan S Parman.

"Persiapan sedang kita kebut terus," terangnya.

Kendati demikian ucap dia, masih ditemukan beberapa kendala berdasarkan hasil dari analisa dan evaluasi (anev), namun dirinya memastikan penerapannya akan dipastikan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Satlantas Polresta Samarinda Akan Terapkan Mobile ETLE Mulai 1 Juni 2021

“Jadwalnya bersamaan dengan Balikpapan dan Samarinda yang menerapkan ETLE Statis. Sosialisasi terus kita jalankan," ucapnya.

AKP Agung menambahkan, beberapa pelanggaran juga menjadi fokus penindakan dalam penerapan ETLE Mobile tersebut, di antaranya parkir sembarangan, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Serta kendaraan yang tidak layak pakai hingga melanggar rambu dan lampu lalu lintas,” pungkasnya.(*)

Berita tentang Kutai Kartanegara

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved