Berita Samarinda Terkini
Satlantas Polresta Samarinda Akan Terapkan Mobile ETLE Mulai 1 Juni 2021
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Samarinda akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik per- 1 Juni 2021
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Samarinda akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik per- 1 Juni 2021 setelah nantinya akan di launching pada tanggal yang sama.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto menyampaikan, bahwa penerapan ETLE Mobile ini juga dilengkapi kendaraan khusus, yang nanti akan dipakai oleh personil di lapangan.
Kendaraan tersebut diberi kamera yang nantinya akan merekam pelanggar lalulintas dan menjadi bukti.
Baca Juga: Satlantas Polresta Samarinda Sinkronisasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Bahas Pelanggaran ETLE
Baca Juga: Polresta Samarinda Tambah Dua Titik Kamera Tilang Elektronik, ETLE Masih Uji Coba
Tentunya kawasan yang tidak terjangkau oleh ETLE statis atau kamera-kamera yang terpasang dibeberapa titik ruas jalan di Zona Zero Tolerance.
"Ada 2 unit motor dan 1 unit mobil untuk tetap berpatroli, namun dengan program ETLE atau tilang elektronik," tegasnya, Kamis (27/5/2021).
Penegakkan hukum bidang lalulintas ini, ialah program yang mengadopsi teknologi informasi, nantinya juga akan terus diberlakukan di Kota Samarinda setelah 1 Juni 2021.
Baca Juga: 1 Mei 2021 Uji Coba ZZT dan ETLE di Kutai Barat Dimulai, Inilah Lokasi yang Dipasang Kamera
Baca Juga: Zona Zero Tolerance dan ETLE di Kutai Barat Segera Diterapkan, Berikut Ini Jadwal Uji Cobanya
"Tentunya setelah launching, pemberlakuan secara permanen akan dilakukan dengan melihat juga respons dari masyarakat," jelas Kompol Dian Ristanto.
Jika ETLE mobile melihat ada pelanggar, maka akan langsung diberikan sanksi tilang sesuai dengan mekanismenya.
Mekanisme pelanggar tentu harus dilengkapindengan bukti foto yang dilakukan oleh personel Satlantas Polresta Samarinda, yang secara mobile berpatroli, tanpa harus menegur langsung si pengendara.
Baca Juga: Tilang Elektronik akan Diterapkan di Kubar, Polres Butuh Dukungan Pemkab untuk Pengadaan Kamera ETLE
Baca Juga: Hadiri Launching ETLE Nasional, Makmur HAPK Berharap Masyarakat Kaltim Tertib Berlalu Lintas
"Untuk barang bukti itu hanya foto saja, dan tidak harus kendaraan. Jadi kita tidak perlu lagi beradu argumen dengan pelanggar lalulintas," pungkas Kompol Dian Wisnu Ristanto. (*)