Berita Berau Terkini

DLHK Berau Masih Temukan Laporan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan

Laporan kerusakan maupun pencemaran lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau diakui masih kerap ada.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Adanya laporan kerusakan dan pencemaran lingkungan akan ditindaklanjuti DLHK melalui verifikasi data terlebih dahulu. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Laporan kerusakan maupun pencemaran lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau diakui masih kerap ada.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Berau, Masmansur mencontohkan seperti di tahun 2020 kemarin, di antaranya seperti laporan sengketa lahan yang melibatkan kerusakan lahan.

Pencemaran air dugaan air tambang yang mengaliri Sungai Kelay.

Adapula berupa dugaan penimbunan sungai, adanya limbah domestik hotel yang mengaliri rumah warga, beberapa longsornya ipal, juga beberapa laporan pencemaran udara seperti suara sarang walet yang berputar selama 24 jam.

Begitu juga laporan di beberapa bulan lalu, setelah adanya verifikasi ke lapangan yaitu perusakan lahan mangrove.

“Laporan yang masuk itu beragam, ya ada saja laporan hingga saat ini,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Berau Dapat Kucuran Dana Rp 19 M Bankeu Kaltim, Pastikan Pembangunan Dermaga Teluk Sulaiman Lanjut

Kendati pihaknya belum bisa mengategorikan jenis kerusakan yang paling mendominasi, untuk sekarang, limbah dari pihak perusahaan sangat rawan untuk mencemari dan merusak lingkungan.

Selama laporan masuk ke ranah lingkungan hidup maka pihaknya akan segera mengatasi.

Menurutnya, jika ada aduan yang masuk pihak pengadu harus menyertakan bukti kerusakan, pihaknya akan segera memverifikasi ke lapangan untuk proses penindakan jika terbukti salah.

Tahapan kerja tersebut berpedoman dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan.

“Tidak jarang juga ada aduan yang di luar dari tupoksi kami. Misalkan ada sengketa lahan, jika tidak ada kerusakan lingkungan di dalamnya, maka akan kami teruskan ke instansi yang lebih berwenang,” ungkapnya.

Pihaknya memang tidak lengah untuk mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Kendati harapan mereka dugaan pencemaran dan kerusakan di kenyataannya tidak tumbuh banyak.

Dalam penindaklanjutan kasus sendiri juga berbeda-beda, misalkan pencemaran udara dari bising walet, kejadian itu dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Berbeda lagi dengan perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan ataupun merusaknya.

Seperti permasalahan sengketa selama ini belum pernah ada yang masuk ke ranah pengadilan, sebab pihaknya memberi cara dengan fasilitas maupun mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, tidak jarang juga, setelah terbukti hasil verifikasi di lapangan memang benar ada kerusakan lingkungan dan pencemaran, sanksi yang diberikan tidak ditanggapi.

Jika hal itu terjadi bisa terjadi pembekuan dan ancaman pencabutan izin, sedangkan tahapan awalan setelah verifikasi biasanya diberikan sanksi administrasi dan bertahap untuk selanjutnya.

“Jika permasalahan tidak bisa selesai, biasanya kami meminta provinsi. Ada juga masyarakat Berau yang langsung melapor ke Provinsi maupun pusat,” ucapnya. (*)

Berita tentang Berau

Penulis: Renata Andini | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved