Berita Kaltara Terkini
Gandeng Polda Kaltara, Disperindagkop Kalimantan Utara Ungkap Barang Ilegal Asal Malaysia
Disperindagkop Kaltara bersama jajaran Polda Kaltara berhasil mengungkap peredaran barang ilegal asal Malaysia
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Disperindagkop Kaltara bersama jajaran Polda Kaltara berhasil mengungkap peredaran barang ilegal asal Malaysia.
Tiga lokasi gudang penyimpanan di Bulungan, menjadi target dalam operasi pengawasan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Disperindagkop Kaltara, Septi Yustina Marthin, Senin (31/5/2021) di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
"Kami melakukan operasi pegawasan bersama pihak Polda, ada di Tanjung Palas dan di Sabanar Lama, lalu di Gang Padaidi," ujar Kasi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Disperindagkop Kaltara, Septi Yustina Marthin.
Baca Juga: BNNP Kaltara Beber Tangkapan Sabu 20 Kg dari Jaringan Internasional, Diduga dari Malaysia
Dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan bahan sembako asal Malyasia, seperti gula dan beras yang tanpa izin edar.
Selain itu, pihaknya juga menemukan sosis dan daging yang tersimpan dalam freezer juga tanpa izin edar.
"Ada sekitar 8 Ton gula, ada juga beras dan semuanya dari Malaysia," katanya.
"Daging dan sosis ada di dalam freezer, banyak di sana. Tapi untuk yang di Tanjung Palas tidak ada gula, hanya sosis dan daging," terangnya.
Menurutnya, proses pengungkapan barang ilegal tersebut didapatkan dari informasi yang diberikan oleh pedagang Pasar Induk Tanjung Selor.
"Semua ilegal karena tidak ada izin edar, ini memang biasa dipasok ke pedagang pasar,
infonya memang kami dapat, dari para pedagang pasar mengenai pasokannya," katanya.
Untuk barang-barang ilegal tersebut, Septi Yustina mengungkapkan, pihak Polda Kaltara telah melakukan pemasangan police line.
Adapun terkait pelanggaran hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Kaltara.
"Sudah dipasangi police line, untuk hukum kita serahkan proses hukumnya ke Polda," tuturnya.
Sementara itu, pihak Polda Kaltara melalui Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP Satya Chusnur belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, mengenai operasi pengungkapan barang ilegal asal Malaysia.
Pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.
"Belum bisa, kami menunggu dari Pak Direktur," ujar Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP Satya Chusnur.
Selundupan Sabu dari Malaysia
Belum lama ini Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan 3 tersangka penyelundupan sabu dengan total berat bruto 8,5 kg.
Di tempat terpisah dengan waktu yang berbeda, 2 kakak beradik berhasil dibekuk Polisi, lantaran kedapatan menguasai sabu yang diduga diselundupkan dari negeri jiran, Malaysia.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan telah menangkap kakak beradik, yakni DI (44) dan IR (39), lantaran ketahuan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Pada Senin (24/05/2021), pukul 18.00 WITA, Polisi membekuk seorang pria DI (44) asal Pare-pare, Sulawesi Selatan yang diduga akan melakukan transaksi atau jual beli sabu dengan berat 55,30 gram, di Jalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
DI diketahui merupakan kakak kandung IR (39) yang ketahuan oleh Polisi, lantaran menyembunyikan sabu di dalam sebuah ban bekas yang terletak di pinggir jalan.
Baca juga: Waspada Peredaran Narkoba via Online, Polda Kaltim Minta Ojol Terima Pesanan Sesuai Aplikasi
Sementara IR diketahui telah menguasai sabu dengan berat bruto 5 kg.
Ia sempat melarikan diri ke Tarakan, pasca mendengar DI ditangkap polisi.
Nahasnya, pada Rabu (26/05/2021), sekira pukul 11.00 WITA, Satuan Resnarkoba Polres Nunukan berhasil meringkus IR di Bandara Juwata Tarakan.
Tak berakhir di situ, IR ternyata melibatkan seorang ibu rumah tangga, inisial SI (39), warga Jalan Lingkar Nunukan Gang Kampung Bugis RT 06 Kelurahan Selisun.
SI diamankan polisi pada hari bersamaan ditangkapnya tersangka IR.
SI dinyatakan terlibat meski sempat menyangkal turut menyembunyikan sabu dengan berat bruto 3,8 kg di semak-semak belakang rumah.
Baca juga: Tarakan Sebagai Kota Transit Berpotensi Jadi Jalur Masuk Narkoba, BNNK Target Ungkap Tiga Perkara
Informasi yang dihimpun dari Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, sabu tersebut diduga akan diselundupkan kepada pemiliknya A di Sulawesi Selatan.
Kini A ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar menduga, sabu tersebut dimasukkan oknum dari Malaysia melalui jalur 'tikus'.
"Kemungkinan orang masukkan barang ke wilayah kita. Tidak mungkin setiap detik aparat negara bisa menjaga setiap jengkal perbatasan," kata Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com, Sabtu (29/5/2021).
"Yang terpenting adalah semangat pemberantasan narkoba menjadi komitmen bersama seluruh stakeholder termasuk masyarakat Kabupaten Nunukan itu sendiri," ucapnya.
Menurutnya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di perbatasan RI-Malaysia itu seperti fenomena gunung es.
Baca juga: Polisi Ringkus Kakak Beradik Penjual Sabu 5 Kg di Nunukan, Diduga Berasal dari Malaysia
Bahkan, kata Syaiful Anwar bukanlah pekerjaan mudah untuk menanggulangi praktik penyelundupan sabu dari Malaysia, yang sudah ada sejak lama.
"Artinya yang muncul ke permukaan itu hanya sebagian kecil dari populasinya. Itu bukan pekerjaan mudah untuk menanggulanginya. Meskipun demikian komitmen jajaran Polres Nunukan, utamanya Satuan Resnarkoba Polres Nunukan tak akan pernah kendur semangatnya untuk melakukan perang terhadap narkoba," tuturnya.
Sementara itu, tersangka A yang telah ditetapkan menjadi DPO, kata Syaiful Anwar, pihaknya akan terus mencari keberadaannya.
"Kami masih mencari posisinya karena status DPO berarti belum bisa diketahui. Kalau dugaan mungkin saja di Sulawesi Selatan. Karena yang bersangkutan berasal dari wilayah Sulawesi Selatan," ucapnya.
Penulis Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo